



- FGD Increas-WI
Memotret Pelanggaran Kebebasan Beragama di Wilayah Rawan
Sebagai wilayah paling rawan terjadinya pelanggaran kebebasan dan intoleransi di Tanah Air, FGD kali ini memiliki nilai strategis. Setidaknya memotret, mendalami, bahkan menganalisis beragam modus dan faktor di balik kasus-kasus yang terjadi di Jawa Barat. Laporan Setara Tahun 2008 misalnya, mencata ..
- Workshop FKUB Cirebon WI-Fahmina
Jauhnya Keadilan bagi Kaum Minoritas
The Wahid Institute, Fahmina Institute, beserta para pemuka agama dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kembali menggelar workshop selama tiga hari bertajuk "Penguatan Kapasitas FKUB dan Pemuka Agama berbasis toleransi" - FGD Wahid Institute, eLSA, CCIS, TIFA Foundation
Mengintip Konflik di Joglo Semar
Sebelum dibuka, kegiatan yang diikuti 15-an peserta pagi itu menyuguhkan sebuah tayangan video perusakan sebuah gereja di Kota Semarang. Ratusan orang tampak beringas merusak sebuah bangunan yang sudah tak lagi beratap. Beberapa orang membawa godam menghancurkan tembok. Beberapa orang merobohkan kus ..
Program
Wahid Institute Rilis Laporan Kebebasan Beragama Tahun 2009
Tahun 2009 membukukan 35 pelanggaran kebebasan beragama, 93 tindakan intoleransi. Aparat kepolisian pelaku pelanggaran terbanyak, ormas keagamaan pelaku tindakan intoleransi
Rasa Curiga Antarumat Beragama Masih Dominan
Hubungan antarumat beragama yang ingin dibangun di Jawa Tengah belum sepenuhnya mulus. Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang masih menemukan adanya sikap saling curiga dalam upaya terjalinnya hubungan antaraumat beragama itu.
- Dialog Bersama Kardinal Jean-Louis Tauran dan Abdurrahman Wahid
Bukan Sekedar Tak Ada Perang, Tapi Juga Jaminan Keadilan
Ketika menjelaskan peran Indonesia sebagai poros muslim moderat dunia, KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur banyak membicarakan kiprah Nahdlatul Ulama, ormas keagamaan terbesar Tanah Air, dalam pembentukan dasar negara Indonesia.

Indonesia
English.gif)


SECARAumum, berdasarkan kajian kesarjanaan muslim yang tersedia, menguatnya tuntutan formalisasi syariah, khususnya di negara sekuler modern (secular nation state) dapat dipahami dalam beberapa kerangka hipotetik berikut: (1) diskursus formalisasi syariah tidak lebih sebagai upaya politisasi agama atas rezim yang sedang berkuasa (incumbent) atas para penentangnya. (2) bukti menguatnya mazhab radikalisme atau revivalisme agama yang selalu menjadi penganjur dua kata kunci yakni; "kepantasan moral dan kepatuhan hukum" (moralitys and legal obidience).