Agenda

Selasa, 22 Desember 2009 03:05
Waktu : Kamis, 24 Desember 2009 pukul 10.00 Wita
Tempat : Restoran Gogohe Ruang VIP 3 Jalan Topaz No. 1 (depan Warkop DG Sija) Makasar, Sulsel

Di Indonesia, kebebasan beragama sendiri telah mendapatkan ruang, khususnya pada UUD 1945 pasal 28e. Bukan hanya itu Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik Pasal 18 dalam UU No 12/2005 yang bicara tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dalam UU No 39/1999 tentang HAM, Pasal 4, 12 dan 22 juga disebutkan Hak untuk beragama dan bebas untuk menjalankan agama dan kepercayaannya serta negara harus menjamin dan melindungi Hak-hak Tersebut. Dan sebagaimana telah kita mahfum persoalan kebebasan beragama ini adalah sesatu yang tidak bisa ditunda berlakunya (non derogable right). Tentu dengan adanya regulasi seperti ini kita bisa berharap terjaminnya kebebasan beragama baik dari negara maupun dari sesama masyarakat. Sayang realitasnya menunjukkan lain. Ibarat kata Jauh panggang dari api, demikianlah kenyataan kebebasan beragama di Indonesia. Selain sikap politik pemerintahnya yang terkadang menutup ruang kebebasan itu, beberapa keputusan pemerintah dalam bentuk regulasi juga tak jarang bertabrakan dengan UUD 45 psal 28e tadi. Pada sisi yang lain beberapa dari masyarakat kita juga masih sulit untuk menerima kebebsan beragama itu.

Di Sulsel, untuk tahun 2009 ini dalam beberapa hal kebebsan beragama masih menymapan persoalan. Beberpa kasus penyesatan baik yang dilakukan oleh Negara maupun oleh kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya masih dapat ditemukan. Meski demikian dalam beberapa hal juga terjadi hal yang menggembirakan. Ahmadiyah yang tahun sebelumnya banyak mengalami tekanan, kini kelihatan adem-ayem. Hal ini semakin menegaskan bahwa menguatnya tekanan di daerah terhadap kelompok ini hampir pasti terkait dengan proses atau keluarnya regulasi ditingkat pusat.

Hal lainnya meski masih ada penyesatan, namun tidak sampai berujung pada tindakan kekerasan, seperti yang pernah dialami oleh Naqsabandiah di Bulukumba. Yang lebih menarik lagi beberapa tindakan yang menunjukkan pemerintah mulai memperhatiakn kebebasan beragama, muncul pada tahun 2009.

Bila melihat tahun-tahun sebelumnya, realitas ini cukup menggembirakan. Pada tahun 2007 banyak kasus pelanggran kebesan beragama yang terjadi, meski Laporan Setara Institut hanya menyatakan ada dua kasus pelanggaran kebebasan beragama pada tahun 2007 di Sulsel, namun sebenarnya masih banyak pelanggaran lain yang tidak terpantau. Misalnya kasus al-Qiyadah pada tahun 2007. Di beberapa temapt di sulsel, misalnya di Makassar dan palopo, pengikutnya dipaksa untuk meninggalkan ajaran ini. Juga pada tahun ini, meski sudah menjelang akhir tahun, juga terjadi penyerangan terhadap tarekat Naqsabandiah di Bulukumba. Pada tahun 2007 juga terjadi pengruskan Gereja di Palopo. Demikian halnya pada tahun 2008, ada 17 kasus yang ditemukan oleh Wahid Institut terkait dengan pelanggran kebesan beragama.

Meski jauh berkurang, namun perjungan menuju kebebsan beragama di sulsel ini, masih banyak problem. Hal ini terlihat dari masih banyaknya regulasi berbau agama, masih ada penyesatan yang dilakukan pemerintah dan kelompok tertentu, masih ada kendala dalam perizinan membuat rumah ibadah dan persoalan lainnya. Karena itu soal ini masih perlu untuk terus dipantau dan membutuhkan advokasi dari kalangan penggerak kebebsan beragama.

Saat ini di Sulsel Wahid Institut dan LAPAR sejak tahun 2008-2009 ini terus melakukan pemantauan terhadap kebesan beragama ini. Saat ini sudah akan merilis lagi hasil pemantauannya. Sebelum merilis hasil pantauan ini, rencananya akan diperkuat dengan menggelar FGD.

FGD sedianya menghadirkan sekitar 20 orang peserta yang menjadi jaringan Lapar selama ini dari ormas,  kelompok tarekat, tokoh Kristen, Hindu dan Budha, LSM , pemerintah maupun akademisi.Acara ini akan dipandu Gurutta Imran Muin Yusuf (Pimpinan Ponpes Urwatul Wustqa Sidrap) dan Dr. Rumadi (peneliti senior Wahid Institute)  [] (Ijal, AMDHJ)