Panggulan Menonton | Nobar Film Habibi & Ainun serta Mata Tertutup; Pembacaan Puisi; Musik Akustik, dan Pembagian Doorprize | Rabu, 19 Juni 2013, pukul 19.00 – Selesai | Jl. Subulussalam No. 34 RT 01/04 Panggulan, Pengasinan Kecamatan Sawangan Depok | Kontak (021) 9126 5558 Nurdin 08788188499



Berita

Jum'at, 8 Juni 2012 05:19

Pelatihan yang digelar dua hari, 7-8Juni 2012, di Hotel Santika Bumi Serpong Damai di Jalan Pahlawan Seribu Serpong, ini diikuti 70-an peserta terdiri dari staf dan guru-guru Rumah Belajar yang berdiri di berbagai provinsi di Tanah Air.

Serpong-wahidinstitute.org. Untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan pemahaman konstitusi, Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), the Wahid Institute (WI), dan Media Group menggelar pelatihan bertajuk "Menghargai Keragaman, Menghargai Kemanusiaan".

Selain mendapat materi konstitusi dan toleransi, pelatihan yang digelar dua hari, 7-8 Juni 2012, juga diisi materi Emotional Intellegence,Quantum Technique,Paradigma Pendidikan. Pelatihan yang digelar di Hotel Santika Bumi Serpong Damai di Jalan Pahlawan Seribu Serpong, itu diikuti 70-an peserta terdiri dari staf dan guru-guru Rumah Belajar yang berdiri di berbagai provinsi di Tanah Air.

Mewakili WI , dua peneliti lembaga yang memiliki perhatian pada isu toleransi dan perdamaian itu memberi materi seputar konstitusi dan pengembangan toleransi. "Konstitusi itu adalah kontrak bersama kita sebagai sebuah bangsa ," jelas Muhammad Subhi Azhari, pelaksana program WI dalam presentasinya di sesi sore hari (7/6).

Selain memaparkan konteks sejarah pembentukan konstitusi, lelaki kelahiran Lombok ini menjelaskan mengenai konflik hukum antara konstitusi dan undang-undang di bawahnya. "Salah satunya UU PNPS 1965 tentang penodaan agama," terangnya. UU yang ditandatangani di era Sokarno ini dinilainya bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H dan 29 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan keyakinannya.

Sementara itu, Alamsyah Muhammad Dja'far, peneliti WI menegaskan mengenai pentingnya mengembangkan nilai-nilai toleransi. "Saat ini toleransi di negeri ini menghadapi tantangan serius," jelasnya.

Sejumlah tantangan itu, terang Alam, antara lain meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hak kemerdekaan beragama yang pelakunya negara dan kasus-kasus intoleransi di mana pelakunya masyarakat. Di sejumlah daerah, bermunculan pula aturan-aturan keagamaan yang dinilainya diskriminatif seperti Surat Edaran Wali kota Semarang tentang Penggunaan Baju Muslim selama Ramadan bagi PNS Pemkot Semarang.

Dengan melihat situasi itu, ia berharap peran pendidik di Rumah Belajar bisa ikut memberi pemahaman kepada anak didik bersikap toleran. "Tak ada jalan lain mendidik bangsa menjadi toleran selain dengan pendidikan."

Di awal presentasinya, ia juga menyuguhkan fakta sejarah dan kenyataan aktual keberagaman di Indoensia, khususnya pluralitas agama dan keyakinan di Indonesia. "Indonesia dengan  13.487 pulau dan 237 juta penduduk ini memiliki 1.128 suku bangsa (BPS 2010) dan 700-an bahasa daerah. Itu kenyataan keragaman yang tidak bisa ditolak. Belum lagi soal beragamnya agama dan keyakinan yang diyakini warga negara Indonesia."

Yayasan yang dirikan pada 13 Agustus 1999 di bawah kepemimpinan Veronica Colondam itu kini mengelola 25 Rumah Belajar dengan 7.000 anak didik di Sembilan propinsi di Indonesia. (AMDJ)