Pembukaan Kelas Pemikiran Gus Dur | The Wahid Institute-PB PMII | Jumat 10 Mei 2013 | pkl 14.00-17.00 | Narsum; Dr. Rumadi & Syaiful Arif



Documents

Selasa, 16 Desember 2008 06:50
"Menapaki Bangsa yang Kian Retak"

Download Resume Laporan Tahunan The WAHID Institute 2008
  1. Selama tahun 2008, jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara sebagai hak individu yang tidak bisa diganggu gugat (non-derogable right) masih banyak terjadi pelanggaran dalam implementasinya. Berbagai kasus anti pluralisme berupa pelanggaran hak, kekerasan dan konflik timbul tanpa penyelesaian yang memadai. Hal ini terjadi, di samping karena munculnya semangat identitas keagamaan berlebihan di kalangan kelompok masyarakat tertentu dengan kecenderungan mengenyahkan pihak lain yang berbeda pandangan dan tafsir agama, juga tiadanya ketegasan dan lemahnya law enforcement dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  2. Ketundukan pemerintah kepada kelompok tertentu atas tuntutan pelarangan dan pembatasan pihak lain dengan alasan penyimpangan agama dan kesesatan telah memicu dan mengakumulasi kekuatan tersebut untuk terus melakukan hal yang sama setiap ada perbedaan pendapat. Tanggal 9 Juni 2008 patut dicatat dalam sejarah sebagai hari ketundukan pemerintah atas tuntutan kelompok seperti itu, ketika Istana Negara dikepung sejumlah orang untuk menuntut pembubaran Ahmadiyah. Pada saat itu juga pemerintah mengeluarkan SKB untuk memenuhi tuntutan mereka. Meskipun SKB tidak tegas melakukan pelarangan atas Ahmadiyah, tetapi substansinya adalah berupa pembatasan, pengawasan dan jika perlu pelarangan Ahmadiyah. Yang lebih penting adalah bahwa cara seperti itu menjadi contoh untuk kelompok lain dimana pengerahan massa bisa dipakai untuk memaksa pemerintah melakukan hal yang mengarah pada pelanggaran konstitusional. Kasus ini sungguh telah mengarah pada munculnya bibit-bibit keretakan bangsa karena perbedaan agama dan keyakinan. Jika bentuk ketundukan ini terus terjadi, maka pemerintah ini punya andil bagi investasi keretakan bangsa di masa depan.
  3. Kasus 9 Juni merupakan kelanjutan dari peristiwa yang kemudian dikenal dengan "Tragedi Monas Berdarah," 1 Juni 2008 dimana sebuah alinasi luas dan longgar AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) yang terdiri atas 70 kelompok agama dan NGO diserang secara membabi buta oleh massa Komando Lasykar Islam (KLI) yang berbasis massa FPI (Fron Pembela Islam) tetapi dipimpin oleh tokoh terkemuka Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Munarman SH. Serangan itu dilakukan ketika AKKBB hendak melakukan aksi damai memperingati hari lahir Pancasila. Peristiwa itu melukai lebih dari 70 orang AKKBB, termasuk anak-anak dan perempuan. Kasus itu sebagian sudah diselesaikan secara hukum dengan memejahijaukan para pemimpin dan pelakunya sehingga Munarman SH dan Rizieq Shihab harus hidup diterali besi selama 1,5 tahun. Perlu dicatat, ketika hendak ditangkap Munarman melarikan diri. Dari persembunyiannya mengeluarkan pernyataan melalui VCD -layaknya Osama Bin Laden-- yang pada intinya menekan pemerintah agar Ahmadiyah segera dibubarkan. Ia akan menyerahkan diri setelah pemerintah mengeluarkan SKB pembubaran Ahmadiyah. Tuntutan ini akhirnya dipenuhi pemerintah, dan beberapa saat setelah SKB keluar, dia menyerahkan diri. Sayangnya, pelarian Munarman ini tidak menjadi pertimbangan hakim yang memberatkan dalam amar putusan. Hal ini bisa diartikan cara-cara tuntutan yang dilakukan Munarman dengan melarikan diri dari penangkapan dan tuntutan tertentu untuk menjadi barter penyerahan diri menjadi sesuatu yang bisa dilakukan dari sudut hukum.
  4. Mengingat frekuensi dan kualitas konflik-kekerasan yang terus meningkat dan kelemahan respon pemerintah, maka kasus-kasus tersebut bisa berbahaya dalam jangka panjang. Hal demikian bisa menjadi pemicu keretakan bangsa Indonesia. Kisruh ini ditambah dengan lembaga-lembaga keagamaan yang dibiayai dari uang negara seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama (Depag) cenderung berpihak kepada kelompok tertentu dengan mendiskreditkan kelompok lain. Mereka cenderung mengklaim menjadi tafsir tunggal atas berbagai kasus keagamaan dan menjadi corong salah satu dari kelompok tafsir di dalam agama sendiri. Fatwa-fatwa MUI tentang penyesatan terhadap kelompok tertentu sering dipakai untuk mengesahkan aksi kekerasan dan penghakiman terhadap kelompok lain. Fatwa tentang kriteria kelompok sesat yang dikeluarkan MUI sering dipakai oleh kelompok tertentu dan MUI daerah untuk mencari-cari kelompok sesat di daerahnya, untuk kemudian dikeluarkan fatwa sesat.
  5. Usaha pemerintah, terutama Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Depag untuk memberikan tanggungjawab kepada pemerintah daerah sampai tingkat Kabupaten dengan membentuk FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) melalui PERBER Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 sebenarnya cukup baik. Perber ini juga memberi kepastian bahwa tidak mungkin ada umat beragama yang tidak bisa beribadah karena tidak punya tempat ibadah. Perber ini memberi kepastian bahwa pemerintah daerah harus melayani pendirian tempat ibadah. Sayangnya, implementasi Perber masih menyimpan banyak masalah. Apalagi dalam Perber ini tidak disertai ancaman sanksi bagi kepala daerah yang gagal melaksanakan amanat tersebut.  Implikasinya, program itu cenderung dipakai hanya untuk alasan alokasi ABPD tanpa disertai dengan kontrol, evaluasi, dan monitoring yang cukup, karena itu rawan penyimpangan dan kepentingan kelompok tertentu.
  6. Jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan cukup kokoh dalam teks konstitusi, seperti pada pasal 29 ayat (2), pasal 28 (e). Namun, hal tersebut belum sepenuhnya terimplementasikan di dalam aturan-aturan di bawahnya maupun dalam policy pemerintah. Namun, hal yang lebih krusial adalah pasal pasal 28 (j) yang sering dijadikan landasan untuk membenarkan tindakan diskriminasi dari negara dengan alasan pengecualian. Di sini negara sebagai institusi yang seharusnya melindungi, menjamin, memenuhi dan melayani hak-hak dasar warga negara, terutama menyangkut hak beragama dan berkeyakinan, sering ambigu. Di satu sisi negara dituntut untuk  melindungi, menjamin, memenuhi, namun di pihak lain ada kelompok-kelompok yang menggunakan pasal 28 (j) untuk membatasi dan mengontrol keyakinan pihak lain.  Secara normatif memang dalam ICCPR ada rambu-rambu bahwa dalam mengeskpresikan kebebasan dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain. Namun, pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengekang keyakinan keagamaan seseorang, apalagi mengkriminalisasi keyakinan. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan seseorang. Oleh karena itu, pemerintah harus memberi kepastian bahwa pasal 28 (j) tidak justru ditafsirkan untuk membatasi keyakinan keagamaan seseorang.
  7. Di samping itu, regulasi di bawah konstitusi belum seluruhnya sejalan dengan semangat konstitusi tentang jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ada UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR yang di dalamnya membawa semangat kebebasan beragama dan berkeyakinan, namun di luar itu masih ada sejumlah regulasi yang masih berada dalam semangat diskriminasi dan ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakian. UU yang paling problematik adalah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama. Semangat UU ini ditransformasikan dalam pasal 156a KUHP yang dalam praktiknya lebih banyak digunakan untuk mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan, bukan semata-mata soal ekspresi keberagamaan, tapi keyakinan keberagamaan itu sendiri. Demikian juga dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang belum bisa sepenuhnya melepaskan diri dari paradigma "agama yang diakui" dan "agama yang tidak diakui". Paradigma ini dalam kenyataannya telah mendiskriminasi warga negara berdasar agama dan keyakinan. Anehnya, UU Adminduk masih terus melestarikan. Kewajiban negara adalah melayani dan mengakui eksisitensi warganya semata-mata karena mereka memang warga negara, bukan warga negara karena menganut agama atau keyakinan tertentu. Jika cara pandang seperti ini tidak dikoreksi, maka sebenarnya dalam waktu yang cukup lama Indonesia mengakui sekaligus mempraktikkan kelas-kelas warga negara yang diklasifikasi berdasar agama dan keyakinan. Hal demikian jelas bertolak belakang dengan semangat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga negara, apapun agama dan keyakinannya, adalah sama posisinya di depan hukum dan pemerintahan.
  8. Karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan, hingga tahun 2008 tidak ada perubahan berarti dalam bidang regulasi terutama menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan, beberapa regulasi seperti SKB tentang Ahmadiyah bisa dikatakan sebagai bentuk kemunduran. Apalagi dengan SK Gubernur Sumatera Selatan yang melarang eksisitensi di wilayahnya. Memang, tahun ini disahkan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, namun UU ini masih harus diuji implementasinya. Karena, tidak sedikit UU di Indonesia yang sekedar menjadi alat diplomasi internasional, namun nihil pada tingkat implementasi. Meski sedikit memberi harapan penghapusan diskriminasi, namun substansi UU ini masih menyimpan masalah. Jika masyarakat (perorangan atau korporasi) yang melakukan diskriminasi ada ancaman pidana, namun jika pemerintah yang melakukan diskriminasi tidak ada sanksi apapun, kecuali hanya mempersilahkan warga negara melakukan gugatan ke pengadilan.
  9. Ada ketidakseimbangan peran negara dalam melindungi, menjamin, memenuhi dan melayani hak asasi warganya. Sebagian masyarakat kita mendapat pelayanan hak beragama dan berkeyakinan secara luar biasa, bukan hanya dalam soal fasilitas ibadah, bantuan-bantuan, tapi juga pelayanan kebutuhan transaksi perekonomian, lembaga peradilan dan sebagainya. Semuanya difasilitasi negara untuk memenuhi dan menjalankan ajaran agama yang dianut. Namun di pihak lain, masih ada warga negara yang hak-hak dasar menyangkut eksistensi dirinya dipermasalahkan. Hak dasar yang dimaksud di sini terutama menyangkut kebersediaan negara untuk menerima warga negara apa adanya dan difasilitasi hak-hak sipilnya, tapi melihat dia beragama atau berkeyakinan apa. Disini terlihat adanya distingsi yang luar biasa dalam memberi makna terhadap pasal 29 UUD 1945. Dengan pasal ini, satu agama menuntut fasilitas luar biasa terhadap negara untuk membuktikan bahwa negara memang menjamin umat beragama untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Namun di pihak lain, masih ada warga negara yang menggunakan pasal ini untuk sekedar memperjuangkan eksistensi dirinya sebagai warga negara yang setara dengan warga negara yang lain.
  10. Fenomena bangkitnya agama menguasai ruang publik di tahun 2008 ini semakin tak terhindarkan, baik dalam bidang regulasi maupun aksi-aksi publik. Namun, bangkitnya agama di ruang publik ini tampil dalam wajah yang kurang menyenangkan. Kalau tidak persaingan antar pemeluk agama, wajah kekerasan yang muncul. Fenomena bangkitnya peran agama diruang publik ini tidak terlepas dari peran Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang semakin menguat. Sayangnya, penguatan peran MUI ini berjalan seiring dengan penguatan kelompok-kelompok fundamentalis. Agenda keagamaan kelompok ini seolah mendapat saluran melalui MUI. Ada proses saling memanfaatkan antara MUI dengan kelompok Islam fundamentalis. Penguatan MUI ini terjadi sedemikian rupa, sehingga posisi MUI tidak bisa disamakan dengan ormas Islam yang lain. Bukan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan akan mengikuti fatwa-fatwa MUI, tapi posisi MUI yang secara eksplisit disebut dalam UU No.  40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadikan MUI menjadikan MUI sebagai lembaga "semi pemerintah". Peran MUI yang sedemikian kuat dalam urusan ekonomi syariah ini menjadikannya berbeda dengan ormas lain, seperti NU dan Muhammadiyah. Pertemuan MUI dengan kelompok Islam fundamentalis di satu sisi, dan penguatan MUI melalui regulasi perlu mendapat perhatian serius.
  11. Kasus keagamaan yang muncul selama tahun 2008 ini cukup tinggi, 227 kasus. [1]  Artinya, setiap bulannya (Januari - November) minimal terjadi 16 kasus keagamaan baik yang melibatkan negara dengan warganya maupun antar warga masyarakat sendiri. Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa berbagai tindakan (masyarakat dan negara) baik dalam bentuk penyesatan, kekerasan, pembatasan hak, represi, diskriminasi dalam merespon masalah-masalah keagamaan tidak pernah surut dari tahun ke tahun, bahkan cenderung meningkat. Hal ini membuktikan bahwa baik di pusat maupun di daerah, isu-isu keagamaan ternyata menjadi salah satu isu yang sering dimainkan dan dan sangat mempengaruhi hubungan antar masyarakat baik di internal satu agama maupun antar agama.
  12. Dari berbagai kasus yang muncul sepanjang 2008, kita menyaksikan perkembangan masyarakat menjadi sedemikian (dibuat) sensitif apabila bersinggungan dengan masalah agama. Sensitifitas itu sering digunakan untuk memancing amarah karena adanya perkembangan yang dianggap tidak sesuai dengan keyakinan keagamaannya. Dari sinilah kita bisa memahami, mengapa keragaman dan perbedaan-perbedaan aliran keagamaan yang dalam waktu panjang dianggap sebagai hal biasa, namun sekarang perbedaan itu menjadi energi untuk menyesatkan pihak lain, menyerang dan melakukan perusakan properti orang lain. Perkembangan ini cukup menghawatirkan, karena dalam jangka panjang akan menjadikan wajah keberagamaan kita terus dalam ketegangan, kecurigaan dan saling tidak percaya.
  13. Berbagai kasus keagamaan  yang terjadi sepanjang 2008 tidak bisa dilepaskan dari perkembangan politik. Dalam situasi politik yang semakin terbuka agama sangat rentan dijadikan komoditas politik. Politisasi agama sering dilakukan melalui isu demokratisasi. Ada kepentingan dari pihak-pihak tertentu untuk menggunakan isu agama sebagai gerakan politik. Proses komodifikasi agama melalui isu-isu politik ini sering dilakukan melalui perumusan regulasi dan kebijakan-kebijakan lainnya. Sebagai contoh, disahkannya UU Pornografi tidak bisa semata-mata dilihat karena menguatnya kelompok fundamentalisme yang terus mendesak parlemen agar UU Pornografi disahkan, namun fenomena ini juga terkait dengan soal oportunisme politik. Perumusan sebuah UU terkadang hanya untuk mengikuti irama dan arus politik. Apalagi menjelang pemilu 2009, partai politik berlomba-lomba menjadi populis, aspiratif dan mendengar suara rakyat. Nah, klaim seperti ini seringkali menjadikan agama sebagai isu yang manifes, tapi di balik itu kepentingan latennya adalah kekuasaan politik dan ekonomi.
II. Rekomendasi

            Dari berbagai isu dan kasus-kasus keagamaan  yang terjadi sepanjang tahun 2008, the Wahid Institute merekomendasikan ke beberapa pihak hal sebagai berikut:

1.   Pemerintah

  1. Pemerintah harus lebih tegas terhadap pelaku diskriminasi, ancaman kekerasan, dan mendiskreditkan terhadap kelompok tertentu hanya karena perbedaan kelompok dan tafsir agama. Pemerintah tidak boleh berpihak kepada kelompok tertentu tentang kebenaran tafsir dengan mengerahkan aparatnya untuk melakukan kontrol, ancaman, pelarangan dan kekerasan. Pemerintah pusat juga hendaknya membuat arahan atau policy yang jelas tentang peran netral pemerintah dalam hal keagamaan demi menegakkan konstitusi sampai ke tingkat daerah, dengan disertai evaluasi dan monitoring yang obyektif, serta sangsi yang jelas jika melanggar dan gagal melaksanakan amanat tersebut.
  2. Dalam hal lembaga keagamaan yang dibiayai negara, pemerintah juga harus memberi policy yang tegas dan jelas agar tidak disalahgunakan hanya untuk kepentingan satu kelompok dan berpihak hanya pada salah satu tafsir kebenaran dengan disertai pendiskreditan dan diskriminasi terhadap kelompok lain. Pada kenyataannya, sikap yang berpihak secara tidak adil dengan menggunakan dana rakyat mengundang ketegangan, kekerasan dan diskriminasi yang melibatkan ketidaknetralan pemerintah. Hal itu berarti juga menyalahgunakan amanat rakyat dengan menggunakan dana rakyat untuk kepentingan kelompok tertentu saja.
  3. Mengingat cukup massifnya kecenderungan ketegangan dan bahkan kekerasan antar kelompok, bukan hanya antar agama tetapi juga intern umat bergama yang salah satu sebabnya tiadanya pengetahuan tentang tradisi, kebiasaan dan doktrin agama dan kelompok lain. Pemerintah perlu berinisiatif untuk menyelenggarakan pendidikan dan informasi antar agama kepada anak sejak dini yang dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah. Sehingga anak-anak tidak hanya diberi pendidikan dan informasi tentang agamanya sendiri apalagi dengan cara-cara indoktrinatif sembari mendiskriditkan kelompok lain, melainkan anak sejak dini telah mengetahui dan mengenal tentang tradisi, kebiasaan, dan doktrin kelompok dan agama lain. Hal ini sangat penting untuk membangun toleransi dan soliditas antar anggota bangsa, bangsa Indonesia yang plural sejak semula.
  4. Pemerintah Indonesia harus melakukan review dan penyelarasan seluruh regulasi yang tidak sejalan dengan semangat hak asasi manusia, terutama menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal ini penting karena masih adanya sejumlah regulasi yang paradoks, baik dari sisi substansi maupun implementasi. Jika hal ini tidak dilakukan, maka Indonesia akan selalu berada dalam jebakan dan dilema regulasi. Keberanian inilah yang bisa digunakan untuk menilai apakah negara ini serius dalam melakukan perlindungan kebebasan beragama atau tidak. Lebih dari itu, jika masalahnya terletak pada konstitusi, terutama pasal 28 (j) yang sering digunakan sebagai pembenar tindakan semena-mena atas nama pembatasan, maka harus ada kepastian dari negara bahwa pasal itu tidak digunakan untuk mendiskriminasi atau mengkriminalisasi keyakinan keagamaan seseorang. Oleh karena itu, dalam penggunaan pasal ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip HAM. Di atas itu semua, pemerintah sebagai pemegang birokrasi negara, harus berpegang tegus pada bersikap netral dari kepentingan-kepentingan agama tertentu. Hal ini penting ditegaskan karena dalam beberapa kasus keagamaan, terutama menyangkut konflik tempat ibadah, pemerintah (daerah) sering tidak netral. Netralitas birokrasi merupakan ciri dari pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab.
2. Aparat Penegak Hukum

a.       Aparat penegak hukum, terutama kepolisian, harus semakin berani untuk menindak siapapun yang melakukan kekerasan atas nama apapun. Hal ini penting ditegaskan, karena dalam beberapa kasus aparat kepolisian sering datang terlambat atau bahkan melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi kekerasan. Yang perlu dilakukan kepolisian bukan mengorbankan orang yang sudah menjadi korban (victimizing victim) tapi memberi perlindungan. Selama ini ada kesan, aparat kepolisian ragu-ragu jika berhadapan dengan kelompok-kelompok yang suka melakukan kekerasan atas nama agama. Meski begitu,  kami sepenuhnya memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum, yang sudah berani menangkap dan mengadili Rizieq Shihab dan Munarman yang nyata-nyata terbukti melakukan kekerasan atas nama agama. Polisi di Lamongan juga sudah mulai berani menangkap pimpinan FPI setempat yang terus mengumbar tindak kekerasan. Langkah yang baik ini perlu terus didorong untuk membuktikan bahwa hukum masih tegak di negeri ini. Hukum tidak boleh disandera oleh kekuatan manapun. Dan yang bisa membuktikan adalah aparat penegak hukum.

b.      Pemerintah daerah juga penting untuk bersikap netral dan tidak mudah pasrah pada tekanan kelompok tertentu. Peran pemerintah daerah pada dasarnya sama dengan pemerintah pusat di daerahnya, untuk bersikap adil dan netral dalam menegakkan hukum dan tidak mudah tunduk pada tekanan kelompok tertentu.

3.  Kepada Partai Politik

Menghadapi pemilu 2009 partai politik harus menjadi bagian untuk pendewasaan keberagamaan masyarakat. Hal itu bisa dilakukan antara lain dengan tidak menjadikan isu-isu agama sebagai komoditas politik. Partai politik jangan mengaduk-aduk emosi keberagamaan masyarakat untuk memperoleh dukungan dalam pemilu 2009.

4. Kepada Masyarakat

Kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap pluralisme, penegakan HAM, mendorong dialog antar agama perlu terus melakukan berbagai upaya terobosan untuk mencairkan ketegangan-ketegangan antar agama atau antar aliran-aliran keagamaan. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan mainstreaming program-program toleransi dan menanamkan saling pemahaman antar pemeluk agama. Upaya ini tidak boleh berhenti, karena pendewasaan kehidupan beragama tidak datang secara tiba-tiba tapi melalui proses panjang yang konstan dan istiqomah. Problem kedewasaan beragama harus mendapat perhatian serius. Upaya untuk menangkal provokasi kelompok-kelompok tertentu yang terus mengobarkan kebencian harus dicarikan penangkal dan counter-nya. Tokoh-tokoh agama sebenarnya mempunyai posisi strategis dalam hal ini. Sayangnya, banyak tokoh agama yang justru terpancing dengan provokasi itu. Oleh karena itu, intensifikasi komunikasi dan menyampaikan pesan-pesan agama dengan santun bisa menjadi salah satu jalan keluar. Dengan pendewasaan itu, masyarakat tidak akan mudah dihasut dengan jargon dan isu-isu agama. Hal ini semakin penting disuarakan menjelang Pemilu 2009 yang tinggal beberapa bulan.

5. Elemen Bangsa

Seluruh elemen bangsa ini harus menyadari bahwa kondisi kebangsaan kita menghadapi tantangan yang tidak ringan. Kondisi bangsa kita kini sudah retak karena kita tidak sepenuhnya sukses dalam mengelola keragaman bangsa ini. Keretakan bangsa ini hanya bisa disembuhkan kalau kita kembali kepada amanat dasar dari cita-cita awal negara ini disusun. Tanpa itu, kita hanya akan semakin memperparah keretakan dan hal-hal buruk yang tidak terbayang akan terjadi. Semoga, tahun depan bangsa ini semakin menyadari akan kesalah-kesalahan masa lampaunya.[]



[1]Bandingkan dengan laporan yang dikeluarkan Setara Institute tahun 2007.