Pembukaan Kelas Pemikiran Gus Dur | The Wahid Institute-PB PMII | Jumat 10 Mei 2013 | pkl 14.00-17.00 | Narsum; Dr. Rumadi & Syaiful Arif



Dokumen

Senin, 3 September 2012 08:33

Setelah memperhatikan permasalahan yang berkembang terkait aksi kekerasan yang terjadi di dusun Nangkrenang desa Karanggayam Kecamatan Omben dan Desa Blu'uran Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang Madura pada hari Ahad, 26 Agustus 2012, maka Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya, perlu untuk menyampaikan pernyataan sikap, agar konflik yang terjadi di Sampang tidak meluas, serta tidak berkembang ke kota-kota lain, khususnya di kota Surabaya yang relatif kondusif. Setelah melakukan penelitian lapangan dan diskusi dengan sejumlah LSM yang perduli terhadap peristiwa yang sangat mengenaskan tersebut, maka FKUB Kota Surabaya menyampaikan pernyataan sikap :

1. Bahwa konflik dan aksi kekerasan di Sampang adalah ujung konflik dengan latarbelakang paham keagamaan yang sempit, intoleran dan klaim kebenaran oleh masing-masing kelompok yang terlibat. Suasana intoleran ini sengaja diobok-obok agar muncul konflik keluarga yang menyentuh harga diri, yang tentu akan meledakkan tindakan anarkis yang merugikan semua pihak.

2. Menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Provinsi Jatim dan Organisasi Kemasyarakatan keagamaan agar tidak menyederhanakan peristiwa anarkis tersebut sebagai persoalan domestik keluarga yang jauh dari persoalan konflik intoleran keagamaan (Sunni-Syiah).

3. Berharap terhadap umat Internal Syiah (IJABI dan ABI) untuk bisa bersatu untuk dapat membela diri secara Integral.

4. Menghimbau kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Sampang bahwa upaya relokasi Jamaah Syiah bukanlah penyelesaian dari akar masalah, justru semakin menimbulkan masalah yang baru.

5. Menuntut pemerintah pusat untuk terlibat langsung, mengambil tindakan cepat, mendorong munculnya dialog terus menerus dan  berkoordinasi dengan instansi-instansi pemerintah daerah terkait, khususnya Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan penegak hukum yang lain,  agar tindakan anarkis itu terhenti secara permanen dan jangan sampai terjadi pengulangan peristiwa anarkis sehingga perlu diberi jaminan keamanan.

6. Menghimbau pada beberapa lembaga terkait agar membatalkan dan mencabut fatwa yang dikemukakan baik secara tertulis maupun lisan yang menyatakan bahwa aliran syiah itu sesat. Sebab fatwa sesat ini diantaranya yang menjadi landasan massa untuk berlaku tindak kekerasan dan anarkisme.

7. Menghimbau kepada semua pihak yang terkait dengan konflik tersebut untuk bisa menahan diri serta tetap menjaga kerukunan dan persaudaraan.

8. Menghimbau kepada masyarakat kota Surabaya khususnya, masyarakat Jawa Timur dan rakyat Indonesia pada umumnya untuk tetap menjaga suasana kerukunan, serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai hasutan yang dapat mengarah pada tindakan anarkhis. Demikian pernyataan sikap kami, agar dapat menjadi penguat persaudaraan sebangsa dan memperkokoh stabilitas nasional.

Surabaya, 31 Agustus 2012

KETUA   
Dr. KH. Imam Ghazali Said MA

SEKRETARIS
Drs. Andi Hariyadi, M.Pd.I