Dokumen

Jum'at, 19 Desember 2008 03:07

 "Menapaki Bangsa yang Kian Retak"

Selama tahun 2008, jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara sebagai hak individu yang tidak bisa diganggu gugat (non-derogable right) masih banyak terjadi pelanggaran dalam implementasinya. Berbagai kasus anti pluralisme berupa pelanggaran hak, kekerasan dan konflik timbul tanpa penyelesaian yang memadai. Hal ini terjadi, di samping karena munculnya semangat identitas keagamaan berlebihan di kalangan kelompok masyarakat tertentu dengan kecenderungan mengenyahkan pihak lain yang berbeda pandangan dan tafsir agama, juga tiadanya ketegasan dan lemahnya law enforcement dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Download versi pdf: Laporan Tahunan The WAHID Institute 2008 Pluralisme Beragama/Berkeyakinan di Indonesia