Pembukaan Kelas Pemikiran Gus Dur | The Wahid Institute-PB PMII | Jumat 10 Mei 2013 | pkl 14.00-17.00 | Narsum; Dr. Rumadi & Syaiful Arif



Opini

Senin, 18 Mei 2009 12:01

Hussein Yusuf*

Pada 18 April, parlemen Somalia bersepakat mengeluarkan undang-undang untuk mengadopsi hukum Islam sebagai hukum nasional. Masalah sebenarnya bukanlah semata pengadopsian hukum Islam, melainkan bagaimana hukum itu dipahami dan diterapkan, dan apakah akan ada konsensus nasional tentang apa sebetulnya yang dimaksud dengan hukum Islam itu di Somalia.

Gerakan yang diprakarsai oleh pemerintah federal transisional Somalia pada 10 Maret ini, tampaknya adalah untuk memuaskan sebuah grup yang memayungi berbagai organisasi Islam politis berpengaruh (yang dikepalai kelompok ekstremis Al Syabaab ["pemuda"]), yang tengah menggalang upaya untuk melawan pemerintahan federal Presiden Syekh Syarif Syekh Ahmed yang rapuh.

Pembicaraan-pembicaraan antara pemerintahan federal dan Al Syabaab berlangsung secara tertutup. Sedikit sekali informasi yang diberikan mengenai negosiasi-negosiasi itu dan mengenai bagaimana para hakim seharusnya menafsirkan peraturan dan pedoman yang ada dalam sistem hukum Islam yang baru saja diadopsi itu. Alhasil, bagaimana rupa hukum Islam di Somalia masih tak jelas.

Al Syabaab dipandang-terutama di Barat-sebagai sebuah kelompok Islam garis keras yang menghendaki Somalia menjadi negara yang sepenuhnya berlandaskan agama, yang akan, misalnya, menindas perempuan dan memberlakukan potong tangan untuk tindakan mencuri. Pada 2008, Amerika Serikat resmi memasukkan Al Syabaab dalam daftar organisasi teroris luar negeri mereka.

Namun, Syekh Ahmed, yang telah berdinas sejak Januari dan dianggap sebagai tokoh agama "jalan tengah" oleh masyarakat internasional, menyatakan bahwa sistem hukum Islam ini-yang menjadi tujuan utama Al Syabaab-bisa menjadi wahana menuju perdamaian dan stabilitas di Somalia.

Beberapa minggu lalu, Syekh Ahmed mengatakan, "Hukum Islam adalah sesuatu yang diyakini dan diamalkan oleh setiap orang di Somalia."

Presiden Syekh Ahmed benar: bila melihat sejarah Somalia sejak kemunculan Islam pada abad ke-7, tampak bahwa negara ini mempunyai sejarah panjang penerapan hukum Islam dan pengamalan tradisi agama yang toleran. Banyak orang Somalia mengikuti tarekat-tarekat Suni: seperti Qadiriyah, yang merupakan tarekat tertua dalam Islam, dan Ahmadiyah-Idrisiyah, yang didirikan pada abad ke-18 dan nantinya dibawa ke Somalia oleh seorang pujangga sekaligus syekh bernama Ali Maye Durogba. Kedua tarekat ini lebih memerhatikan urusan ibadah kepada Tuhan dan mensyukuri keindahan alam ketimbang urusan mengatur perilaku masyarakat.

Pemerintah Somalia, sejak masa kemerdekaan pada 1960 hingga pemerintah pusat Somalia yang terakhir pada 1991 (sebelum pecahnya perang saudara), mengadopsi suatu perpaduan antara hukum Islam dan sistem ketatapemerintahan Barat yang selaras dengan semangat moderat dan keyakinan rakyat Somalia.

Ekstremisme yang kita saksikan sekarang adalah hal baru di Somalia dan sejatinya berbeda dari budaya Somalia dan tradisi Islamnya. Mulanya, orang-orang di ibukota Somalia, Mogadishu, mendukung Al Syabaab dan grup pendahulunya, Serikat Pengadilan Islam (Islamic Courts Union), karena mereka berhasil menegakkan hukum dan ketertiban serta memberikan perlindungan kepada warga Mogadishu dari para pemimpin militer lokal.

Namun, saat Al Syabaab menjadi semakin kuat, orang-orang Somalia terkejut melihat para anggota Al Syabaab memberlakukan hukum mereka sendiri, menutup bioskop, melarang musik dan merajam seorang gadis belia yang dituduh berzina tahun lalu.

Meski Syekh Ahmed bijak dalam menempuh cara-cara damai untuk mengurangi kekerasan di Somalia, dia mestinya berhati-hati untuk tidak melakukan "kompromi politik" sebagai suatu konsesi bagi sebuah ideologi keagamaan ekstremis.

Apalagi sistem federal Somalia memberi hak kepada daerah-daerah otonom, seperti Puntland di timur laut Somalia yang relatif stabil, untuk mengatur urusan internal mereka. Tetapi, kini tak jelas apakah pemerintah federal yang bertempat di Mogadishu akan menghormati hak ini dan apakah pemberlakuan hukum Islam akan meluas ke seluruh Somalia. Menteri informasi Puntland membuat pernyataan pada 18 April lalu yang mengisyaratkan bahwa hukum Islam tak berlaku di Puntland. Jika ketegangan politik dengan daerah-daerah otonom meningkat, polarisasi yang lebih lanjut akan merusak perdamaian dan stabilitas.

Bayangan ancaman polarisasi membuat pemerintah federal perlu menjelaskan kepada rakyat Somalia bagaimana penerapan hukum Islam nantinya bagi daerah-daerah otonom. Bila ini tak dilakukan, maka akan melemahkan kemampuan pemerintah untuk menjangkau semua wilayah, seraya menimbulkan ketakutan dan kebingungan.

Rakyat Somalia amat membutuhkan sebuah debat nasional mengenai penerapan hukum Islam.

Syekh Ahmed, lantaran peran kepemimpinannya di Serikat Pengadilan Islam pada masa lalu, boleh jadi memiliki kewenangan untuk memprakarsai dialog tersebut dan menjangkau seluruh rakyat Somalia, termasuk para pemimpin suku tradisional, intelektual, tokoh agama, orang Somalia yang berdiaspora dan pemerintah-pemerintah daerah otonom.

Perang telah berkecamuk di Somalia selama lebih dari 18 tahun terakhir, yang sejak pecahnya perang saudara pada 1991 telah menewaskan setengah juta orang, memindahrumahkan 320.000 orang di dalam negeri, dan memaksa sejuta orang mengungsi ke luar negeri. Rakyat Somalia berhak berpendapat mengenai bagaimana hukum yang berlaku akan diterapkan, sehingga mereka dapat memastikan bahwa masa depan mereka diisi dengan perdamaian dan stabilitas, dan bukannya perang dan perpecahan.

* Hussein Yusuf ialah mahasiswa doktoral Institut Analisis dan Resolusi Konflik, George Mason University, dan kontributor Foreign Policy in Focus. Artikel ini pertama muncul di Post Global Newsweek/Washington Post dan ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews).

Sumber: Kantor Berita Common Ground (CGNews), 14 Mei 2009, www.commongroundnews.org
Izin hak cipta untuk publikasi telah diberikan.