Pembukaan Kelas Pemikiran Gus Dur | The Wahid Institute-PB PMII | Jumat 10 Mei 2013 | pkl 14.00-17.00 | Narsum; Dr. Rumadi & Syaiful Arif



Opini

Senin, 13 Desember 2010 12:18

By Beena Sarwar

Karachi, Pakistan - Pada 29 November lalu, Pengadilan Tinggi Lahore menolak permintaan pemerintah Pakistan untuk mengampuni Aasiya Noreen, seorang perempuan Pakistan beragama Kristen yang dituduh melecehkan Nabi Muhammad. Beberapa hari sebelum itu, berbagai kelompok ekstremis berunjuk rasa di jalanan kota Lahore dan mengancam melakukan anarki bila pemerintah memberi grasi kepada Noreen. Seorang Imam masjid di Peshawar, minggu lalu bahkan menawarkan uang senilai hampir 6.000 dollar bagi siapa saja yang bisa membunuhnya jika hukuman mati tidak jadi dilaksanakan.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Punjab terhadap Noreen awal November lalu kembali menyorot tajam undang-undang penistaan agama yang dianggap kontroversial serta menodai kitab undang-undang hukum Pakistan.

Anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Rakyat Pakistan (PPP), Sherry Rehman telah mengusulkan untuk mencabut atau setidaknya meninjau ulang undang-undang tersebut dengan mengajukan berbagai perubahan, termasuk menjadikan niat si terdakwa sebagai bahan pertimbangan.

Dalam KUHP Pakistan, merusak atau menodai tempat ibadah atau benda suci dianggap sebagai tindak pidana oleh Pasal 295 menurut undang-undang kolonial yang diwarisi dari Inggris; Pasal 295-A berkaitan dengan tindakan menyakiti perasaan keagamaan masyarakat, sedangkan Pasal 295-B berkaitan dengan penodaan al-Qur'an.

Pada 1982, di bawah kepemimpinan diktator militer Presiden Jenderal Muhammad Zia ul-Haq, sebuah pasal baru - 295-C - diundang-undangkan untuk mengkriminalkan penistaan terhadap Nabi Muhammad-tanpa memasukkan niatan tertuduh sebagai bahan pertimbangan-dan bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup. Pada 1986, Rezim Zia menambahkan hukuman mati sebagai opsi hukuman, bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan yang dimaksud dalam Pasal 295-C.

Selanjutnya, di tahun 1992 opsi penjara seumur hidup ditiadakan, dan hukuman mati menjadi hukuman wajib bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan kejahatan yang dimaksudkan dalam Pasal 295-C. Mahkamah Syariat Federal, pengadilan yang diperkenalkan Zia berdasarkan tafsiran konservatif terhadap ajaran Islam, sebelumnya juga telah mengatur bahwa hukuman mati adalah satu-satunya hukuman bagi mereka yang bersalah dalam menghina Nabi Muhammad.

Menurut sebuah kajian National Commission for Justice and Peace (NCJP), sejak 1986 sebanyak 1.058 orang - 50 persennya teridentifikasi sebagai orang beragama Muslim - telah dituduh melanggar Pasal 295-C. Meskipun tidak satu orang pun yang dieksekusi negara karena terbukti melakukan penistaan agama, aksi main hakim sendiri atau penghakiman massa telah menewaskan setidaknya 132 nyawa warga yang dianggap melecehkan agama atau bahkan sekadar "tidak menghormati" Islam.

Karenanya, meski Aasiya Noreen telah mengajukan permohonan ampunan atas hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri, nyawanya dan nyawa keluarganya - suami dan keempat anaknya - tetap terancam oleh tindakan main hakim sendiri.

Undang-undang penistaan agama, menurut Komisi HAM Independen Pakistan (HRCP), telah "dijadikan alasan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab atas tindakan mereka." Berdasarkan investigasi HCRP terhadap kasus-kasus terkait, tuduhan penistaan agama cenderung "telah terencana" dan dialamatkan pada orang lain lantaran permusuhan pribadi, persaingan ekonomi atau motivasi politik.

Beberapa contoh yang baru-baru ini terjadi adalah penghakiman massa pada April 2009 terhadap Najeeb Zafar, seorang pemuda Muslim yang memiliki perusahaan di Sheikhupura, Punjab. Ia dibunuh para pekerjanya setelah seorang pekerja yang kesal menuduhnya menodai ayat-ayat al-Qur'an yang tercetak di sebuah kalender.

Beberapa bulan kemudian, massa memorakporandakan dua kampung Kristen di Gojra, Punjab, dan menewaskan sembilan warga beragama Kristen, menyusul dugaan bahwa sebagian warga kampung tersebut telah menodai al-Qur'an. Bukti-bukti yang ditemukan mengarah bahwa hal ini sesungguhnya telah direncanakan sebagai upaya pengosongan kampung itu, sementara
aparat seolah tidak menghiraukan peringatan dan pembelaan para pengamat.

Karena kurangnya kesadaran hukum dan kebingungan masyarakat tentang persoalan agama, tuduhan penistaan agama cukup untuk membuat si tertuduh tampak bersalah di mata publik. Keterlibatan tokoh agama yang berpengaruh serta berwibawa secara politis berdampak pula pada ketiadaan tindakan polisi terhadap para pelaku yang semestinya bertanggungjawab.

Sayangnya, seruan-seruan aktivis HAM dan sejumlah tokoh serta warga masyarakat belum berdampak pada pencabutan undang-undang tersebut. PPP hanya menjadi sekadar mayoritas pada Majelis Nasional dan minoritas di Senat. Kebanyakan mitra koalisinya pun enggan mendukung langkah ini karena takut dinilai "tak-islami".

Jikapun PPP berhasil mencabut atau mengamandemen undang-undang penistaan agama-walau merupakan langkah pertama yang baik-hal ini belum cukup untuk menciptakan perubahan pada sikap masyarakat. Masih banyak lagi yang perlu dilakukan. Pemerintah harus meninjau kebijakan dan kurikulum pendidikan, yang mengajarkan kebencian terhadap non-Muslim dan mendorong pola pikir intoleran, baik di sekolah-sekolah keagamaan, maupun lembaga pendidikan pada umumnya. Pemerintah juga harus mampu mendepolitisasi kepolisian, untuk memampukan mereka dalam bertindak sesuai hukum, dan bukan bertindak mengikuti atau berdasarkan pengaruh pemimpin politik atau agama setempat.

Pada akhirnya, pemerintah juga harus menjamin kedaulatan hukum di Pakistan, serta mendakwa, mengadili dan menghukum mereka yang memicu kekerasan, dan memperhatikan niat jahat yang sering mendorong tuduhan-tuduhan penistaan agama tersebut.

###

* Beena Sarwar ialah seorang jurnalis dan pembuat film dokumenter yang kini bekerja untuk kelompok media Jang Group di Pakistan. Ia telah ikut serta dalam beberapa tim investigasi mengenai dakwaan penistaan agama. Artikel ini ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews).

Sumber: Kantor Berita Common Ground (CGNews), 10 Desember 2010, www.commongroundnews.org
Telah memperoleh izin publikasi.