Opinion
Mukadimah
Sejak Islam masuk pertama kali ke Indonesia lebih dari seribu tahun yang lalu, kiai atau ulama telah menempati posisi dan peran penting dalam setiap perubahan sosial-politik yang ada, bahkan hingga saat ini. Pada masa penyebaran agama Islam periode awal, saat bumi Nusantara dicengkram oleh kejamnya sistem kolonial, pada masa perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan, serta pada era mengisi kemerdekaan dalam gerak pembangunan masyarakat, kiai atau ulama tidak pernah absen dari keterlibatan di dalamnya dengan berbagai manifestasi pemikiran dan gerakan yang sangat plural dan dinamis.
Tulisan ini memaparkan bagaimana kiai-kiai besar Nahdlatul Ulama (NU) berperan strategis dalam proses kebangsaan dan perubahan masyarakat secara keseluruhan. Peran strategis itu terlihat dalam pemikiran agama dan kemasyrakatannya yang mendalam yang mampu menembus struktur sosial yang paling dalam dengan pemikiran keagamaan yang tidak pernah sepotong-potong. Dibarengi dengan sikap-sikap sosial dan keberagamaan yang arif dan penuh kebijaksanaan, para kiai mampu menjadi kekuatan yang sangat mandiri dan mengakar, tidak mudah larut dalam arus perubahan tidak pernah menentang arus perubahan, tetapi selalu bisa mengintegrasikan perubahan kedalam dinamika masyarakat dengan menjinakan efek-efek negatif yang dibawa oleh setiap gerak perubahan itu sendiri.
Kapasitas seperti itu dapat tercapai karena kiai-kiai NU membangun dunianya diatas kompleksitas pengetahuan keagamaan dan kenyataan hidup kemasyarakatan yang ada. Solusi fiqih yang ditawarkan bukan semata-mata solusi hukum yang bersifat normatif, tetapi juga solusi realistik berdasarkan pendekatan kemanusiaan dan kemaslahatan yang lebih luas.
Pemikiran dan sikap-sikap sosial kiai memiliki tiga fungsi sekaligus. Pertama, fungsi pertahanan, yaitu mempertahankan tradisi sosial dan keagamaan berhadapan dengan tradisi baru yang datang dari luar dalam sintesisme yang saling menguatkan. Pemikiran sosial keagamaan memberi daya tahan luar biasa pada kehidupan masyarakat sebagaiman terekam dalam perjalanan sejarah kiai dan masyarakat sekitarnya.
Kedua, fungsi sebagai daerah sangga, yaitu ketika suatu proses sosial yang berhadapan atau konflik tidak mencapai kompromi, maka kiai selalu bisa menyediakan ruang sangga sehingga konflik atau perbedaan tidak mengarah kepada kerusakan yang lebih luas dan sikap ekstrim lainnya.
Ketiga, fungsi dinamisasi, dimana pemikiran keagamaan kiai yang mendalam dan menyeluruh mampu menjadi gaya gerak yang dinamis sehingga selalu ada trobosan besar yang dilakukan para kiai dan masyarakatnya. Dinamisasi itu mungkin tidak terlalu nyata di permukaan, tetapi sangat dalam pengaruhnya terhadap cara berfikir dan ruang batin masyarakat.
Semua fungsi itu bisa dilaksanakan dengan baik karena pandangan dunai kiai NU menggabungkan tiga dimensi pemikiran sekaligus yaitu, (1) Pemikiran teologi atau kalam, (2) Pemikiran fiqih dan (3) Pemikiran sufistik. Pemikiran yang terlalu dangkal dan hanya mengedepankan teologi akan terjebak pada hal-hal yang abstrak dan jauh dari kenyataan. Pemikiran yang terlalu menekankan dimensi hukum atau fiqih akan mendorong seseorang terlalu kaku, hitam putih, normatif, kehilangan sepiritualitas dan moralitas. Sementara pemikiran yang selalu didominasi oleh orientasi sufistik cenderung lari dari kenyataan dan pasrah pada kenyataan.
Dengan kedalaman pemikiran ditambah dengan prespektif sosio-kultural yang dimilikinya, kiai-kiai NU mampu menggabungkan tiga dimensi itu sekaligus, sehingga terbangunlah pandangan hidup dan pemikiran yang utuh tentang agama, kemasyarakatan, kebangsaan dan kemanusiaan.
Investasi Terbesar untuk Bangsa
Kiai Hasyim Asy'ari adalah ulama besar serta Rais Akbar Nahdlatul Ulama. Selama kepemimpinannya, NU dan ulama pesantren telah menyumbangkan dua hal mendasar yang sangat bermakana terhadap kehidupan bangsa dimasa-masa berikutnya. Pertama,keputusan NU pada muktamar di Banjarmasin 9 Juni 1935 yang menetapkan wilayah Hindia belanda sebagai wilayah Islam (dar Islam), meski waktu itu negara dikuasai pemerintah non muslim ( Belanda ). Dengan keputusan ini umat Islam wajib membela bangsanya jika ada serangan dari luar.
Pemberian status Hindia Belanda sebagai Dar Islam atau wilayah Islam didasarkan pada sebuah pertanyaan sederhana : Bagaimana status hukum jenazah yang ditemukan dikawasan nusantara ? Dengan mengacu kepada pendapat Syeh Hasan Al Hadromi dalm kitabnya Bughyah al-Mustarsyidin, ditetapkan bahwa kalau ada jenazah yang ditemukan di wilayah nusantara dan identitasnya tidak jelas muslim atau tidak, maka harus diperlakukan sebagai muslim (KH. A.Mukhid Muzadi, NU dan fiqih kontekstual, 1994, hal 100).
Kedua, pada 21 - 22 Oktober 1945 , untuk merespon mendaratnya pasukan sekutu di Surabaya dan beberapa pelabuhan lainnya di Indonesia Kiai Hasyim mengumpulkan ulama dan konsul-konsul NU untuk membicarakan langkah-langkah yang dilakukan. Dalam pertemuan itu, hal paling penting dibahas adalah status hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasakan Pancasila yang diproklamasikan Sukarno Hatta pada 17 Agustus 1945. setelah melalui pembahasan selama dua hari, akhirnya diputuskan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila adalah sah secara fiqih. Karena itu , umat Islam wajib mempertahankan kemerdekaan dan mengusir tentara sekutu. Kewajiban itu merupakan perang suci (jihad)dan hukumnya fardu ‘ain bagi mereka yang tinggal dalam radius 90 km dari keberadaan tentara sekutu.
Keputusan itu kemudian dikuatkan oleh Muktamar ke 16 NU yang diadakan di Purwokerto pada 26 - 29 Maret 1946 . Dalam muktamar tersebut diputuskan bahwa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah negeri Islam. Karena itu umat Islam wajib mempertahankan kemerdekaan dan untuk menolak penjajahan itu tidak cukup dengan jalan pebicaraan saja.
Dengan demikian, jelas bahwa Kiai Hasyim Asy'ari dan ulama-ulama NU sejak awal sudah menerima keberadaan Indonesia berdasarkan Pacasila sebagai Dar Islam, karena (1) Dahulu wilayah ini diperintah oleh suatu kerajaan Islam (Demak), (2) Sebagian besar masyarkat beragama Islam, dan (3) Umat Islam bisa menjalankan ajaran agamanya tanpa gangguan. Tidak heran jika kemudian pada tahun 1984 NU menerima Pancasila sebagai asas organisasi sebagai upaya melestarikan dan menjaga warisan ulama NU sebelumnya.
Lebih jelas pandangan NU tentang Pancasila tercantum dalam " Deklarasi hubungan Pancasila dan Islam " hasil Munas NU tahun 1983 sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara RI adalah prinsip fundamental namun bukan agama, tidak dapat menggantikan agama, dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
b. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara menurut pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
c. Bagi NU , Islam adalah ‘aqidah dan syari'at meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
d. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakn perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan kewajiban agamanya.
e. Sebagai konsekuensi dari sikap tersebut di atas , NU berkewjiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila, dan pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak.
Untuk meyakinkan bahwa empat pilar ( (1) Pancasila, (2) UUD 45, (3) Bhineka Tunggal Ika dan (4) NKRI ), bagian dari ajaran Islam tidaklah mudah. Nyatanya Indonesia adalah salah satu Negara yang sejak berdiri hingga sekarang belum selesai dalam menangani wawasan kebangsaan. Bahkan NU denga menerima Pancasila di negeri ini justru dituduh balik sebagai ormas anti pemberlakuan syari'at Islam di Indonesia. Aneh dan sayangnya tidak sedikit warga NU yang termakan oleh isu-isu seperti itu.
Padahal jika dicermati, sejak awal berdirinya NU sudah mencanangkan tujuan umatnya yakni izzul Islam wal muslimindengan pondok pesantren, lembaga ma'arifnya, dan lain sebagainya. Hanya menurut NU, Islam tidak harus diaktualisasikan konteknya pada konstitusi negara, akan tetapi cukup dengan maknawi atau substansi ajaran Islam yang harus diperjuangkan dalam kontek Indonesia sebagai Negara. Perlu diingat sayyidina ‘Ali pernah mengeluarkan maklumat : " Dunia, kekuasaan, negara, bisa berdiri tegak dengan keadilan meskipun ma'al kufri dan Negara itu akan hancur dengan kedzaliman meskipun ma'al muslimin".
Dan Ibnu Taimiyyah juga pernah berkata :"Allah akan menegakkan negara yang adil meskipun (negara ) kafir. Dan Allah akan menghancurkan negara yang dzalim meskipun (negara) muslim".
Nudan Globalisasi ( Fikrah 'Alamiyyah )
Globalisasi adalah suatu masa yang ditandai antara lain dengan pesatnya tuntutan demokrasi dan desakan pemberlakuan hak asasi manusia (HAM) dan tuntutan lingkungan hidup yang ramah. Dalam hak itu NU telah memberikan solusi yang sangat tepat dengan fikrah annahdliyyah, berkomunikasi, dan berbuat baik dengan non muslim tanpa merugikan Islam itu sendiri , diberi ruang tapi ada batasannya. Jika tidak demikian maka Islam tidak akan mampu memimpin daerah / negara. Inilah kontek attawasuth wal i'tidlal. Tasamuh (toleran) saja tanpa aqidah akan melahirkan liberalisasi kepahaman agama, namun aqidah tanpa tasamuh akan melahirkan eksklusifitas (ghuluw). Demokrasi ala NU adalah demokrasi yang tidak melanggar dasar-dasar agama, Undang-undang , peraturan yang telah disepakati, dan ahlaq. Itulah demokrasi yang sehat.
Musyawarah Nasional NU (Munas NU) di Lombok, 20 Nopember 1994 memutuskan bahwa NU menerima HAM dengan fikroh annahdliyyah pula yaitu hifzh al-din, hifzh al-nafs, wa al'irdh,hifzh al-aql, hifzh al-nasldan hifzh al-maal,yang terkenal dengan kulyaatu al khoms(lima prinsip dasar).
Sedangkan dalam hal kepemimpinan sipil, NU memiliki pedoman yakni mabadi khaeru ummah (al-sidqu, al amanah al wafa bi al-'ahdi, al-'adalah, al-ta'awun, al-istiqamah), itu semua menjadi tanggung jawab bersama warga Nahdiyyin khususnya untuk memasyarakatkan dan mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Harapandan Peluang
Abad ke 7 M. di Indonesia berdiri kerajaan Sriwijaya yang mampu membuat hubungan baik dengan India. Abad ke 14 M di Jawa berdiri kerajaan Majapahit yang berhasil mempersatukan nusantara, bahkan kekuasaan Majapahit sampai ke Johor Malaysia. Sumpah Amukti Palapa Maha Patih Gajah Mada menyatukan kawasan nusantara menjadi simbol kebangkitan Indonesia yang kedua. Tujuh abad selanjutnya, yakni abad 21 M yang kini telah tiba saatnya, kebangkitan abab 21 M ini milik siapa ?
Sesungguhnya kekuatan Islam nusantara ini sangatlah besar karena didukung oleh umat Islam yang sehari-hari dengan gigih mengamalkan ajaran ahlussunnah wal jama'ah. Sedangkan organisasi kemasyarakatan (ormas) resmi yang menyatakan sebagai pengamal alussannah wal jama'ah selain Nahdlatul Ulama (NU), adalah Tarbiyatul Islamiyyah (Padang), Al Khaerat (Palu), Nahdlatul Watan (Mataram), Darut Da'wah wal irsyad (Sul-Sel), Matla'ul Anwar (Banten). Itu semua merupakan potensi yang sangat besar bagi kebangkitan abad 21 ini.
Muktamar Donohudan, Fikrah Annahdliyyah telah dijabarkan dengan sangat jelas yaitu : mengharapkan agar fikrah annahdliyyah menjadi Fikrah Alamiyyah (global), karena fikrah ini memiliki karakteristik dan kerangka berfikir universal. Fikrah annahdliyyah adalah fikrah tawasutiyyah (moderat), fikrah tasamuhiyyah (toleran), fikrah islahiyyah (dianamis), dan fikrah manhajiyyah (metodologis).
Dengan demikian terjawablah bahwa Indonesia abad 21 M adalah milik ahlissunnah wal jama'ah, bila ? satu, dua, tiga, empat, lima.
Kebumen , 21 Juni 2009
* Penulis Ketua Lembaga Bahstul Masalail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen dan Ketua MUI Kebumen
*Tulisan disampaikan dalam penguatan Paham Aswaja Melalui BedahBuku Ilusi Negara Islam

Indonesia
English
Print
Email
Comment
Share