Program

Selasa, 8 Desember 2009 10:36
Workshop FKUB Cirebon WI-Fahmina

Jauhnya Keadilan bagi Kaum Minoritas

Cirebon-wahidinstitute.org. The Wahid Institute, Fahmina Institute, beserta para pemuka agama dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kembali menggelar workshop selama tiga hari bertajuk "Penguatan Kapasitas FKUB dan Pemuka Agama berbasis toleransi". Kegiatan ini dihadiri sekitar 20 anggota FKUB dan 5 diantaranya adalah perwakilan LSM Jawa Barat dan Banten.

Para peserta tampak antusias, terlebih saat memasuki sesi berbagi pengalaman tentang sejauhmana FKUB mengawal kerukunan beragama di dua wilayah tersebut. Sesi ini lebih banyak mengungkap potret FKUB dalam menjembatani problem-problem krusial keagamaan, baik antarinternal umat Islam maupun antar umat beragama. Beberapa keprihatinan yang disampaikan dalam kesempatan ini antara lain, pertama, "birokratisasi" beragama dan berkeyakinan; kedua, minimnya koordinasi internal anggota FKUB, khususnya dirasakan para pemuka agama minoritas; ketiga, masih kuatnya favoritisme sepihak dalam penyelesaian problem-problem keagamaan yang terjadi; keempat,FKUB lebih banyak berperan sebagai pengontrol dari pada pengayom; dan kelima,komposisi dan struktur FKUB yang belum merepresentasikan visi kerukunan dan harmoni yang setara.

Perwakilan FKUB se-Jawa Barat dan Banten juga menyorot beberapa poin penting, khusus terkait dengan Perber No. 8 dan 9 yang menjadi acuan dasar pembentukan, peran dan fungsi FKUB. Secara lugas beberapa peserta mengkritik beberapa pasal khususnya pasal 9, 11, dan 14. Pasal 14, misalnya, harus dilengkapi dengan juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang terperinci sehingga tidak menjadi "pasal karet" yang bisa dipelintir sekehendaknya, terlebih dalam kasus perizinan pendirian rumah ibadah. Bahkan, salah satu perwakilan FKUB Bandung menjelaskan bahwa di telah berjuang selama 26 tahun (1983-2009) untuk mendapat IMB, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan status, padahal syarat-syarat administratif dari tingkat RT sampai gubernur telah dipenuhi.

Workshop ini juga menghadirkan Narasumber antara lain: K.H. Husein Muhammad, Dr. Marzuki Wahid, dan Dr. Rumadi. Kiai Husein lebih banyak melakukan reaktulaisasi dan reinterpretasi doktrin-doktrin teologis menyangkut kehidupan umat beragama di Indonesia. Secara tegas Kiai Husein menjelaskan bahwa kerukunan dan sikap saling menghormati adalah nilai universal semua agama, terlebih Islam dalam konteks keindonesiaan yang majemuk. Sedangkan Rumadi lebih menyoroti akar-sosiologis munculnya berbagai perilaku diskriminatif terhadap kelompok agama minoritas dan penganut aliran kepercayaan, serta akar dilemma disharmoni yang muncul. Marzuki Wahid lebih jauh mengurai strategi penguatan dan intervensi pada lembaga FKUB, sekaligus jika memungkinkan melakukan judicial review atas Perber yang dianggap bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi Pancasila dan UUD 1945 (BSF & AMDJ).