Program
Memotret Pelanggaran Kebebasan Beragama di Wilayah Rawan
Bandung-wahidinstitute.org. Sebagai wilayah paling rawan terjadinya pelanggaran kebebasan dan intoleransi di Tanah Air, FGD kali ini memiliki nilai strategis. Setidaknya memotret, mendalami, bahkan menganalisis beragam modus dan faktor di balik kasus-kasus yang terjadi di Jawa Barat. Laporan Setara Tahun 2008 misalnya, mencatat jika Jawa Barat adalah daerah teratas tempat terjadinya pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan. Laporan Wahid Institute di tahun yang sama juga menunjukkan hal senada.
Menurut hasil pemantauan Institute for Culture and Religion Studies (INCReS), lembaga yang concern dalam isu-isu toleransi dan perdamaian di wilayah Jawa Barat, tren kasus sepanjang tahun 2009 juga masih memperlihatkan kecenderungan yang sama. Di wilayah Jawa Barat, tindak pelanggaran dan intoleransi acapkali terjadi.
Mengawali awal tahun, kasus kericuhan di acara pengajian memperingati Tahun Baru Islam sekaligus Haul Sayyidina Husein di Kota Cirebon terjadi (07/01/09). Kericuhan dipicu oleh segerombolan orang berjubah dengan mengendarai 20 sepeda motor yang meminta pembubaran acara karena Haul Sayyidina Husein dianggap berbau Syiah yang bertentangan dengan akidah umat Islam.
Menyusul bulan berikutnya adalah desakan pembubaran suku Dayak Losarang oleh beberapa elemen masyarakat di Indramayu. Pasalnya, suku Dayak Losarang yang hendak menyelenggarakan acara kebudayaan Ruatan Putri Keraton selama 18-26 Februari ini sudah dinyatakan sesat oleh keputusan Pakem Kabupaten Indramayu setahun yang lalu.
Di bulan Juli, terjadi penggerebekan oleh ratusan warga bersama sejumlah aparan dari unsur Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmaspol) pada sebuah rumah yang diduga untuk menyebarkan aliran sesat di Kampung Pojok Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung (31/07/09). Selain tiga kasus diatas, masih banyak kasus-kasus terkait aliran sesat yang terjadi seperti menimpa kelompok Amanah Keagungan Ilahi (AKI) di Kabupaten Bandung, kelompok pengajian Habib Ali di Depok, Pesantren Anwarul Huda di Garut, dan lainnya.
Sedang kasus-kasus yang terkait dengan masalah pendirian rumah ibadah ialah seputar pencabutan beberapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja di beberapa daerah di Jawa Barat. Seperti di Depok, Walikota Nurmahmudi Ismail lewat Surat Keputusan Walikota Nomor: 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 mencabut IMB Gereja HKBP Cinere. Pencabutan IMB juga dilakukan oleh Pemkab Purwakarta terhadap Gereja Katolik Stasi Santa Maria. Surat pencabutan izin bernomor 503/2601/BPMPSP/X/2009 tertanggal 16 Oktober 2009 ini ditandatangani langsung Bupati Dedi Mulyadi. Padahal, pencabutan izin ini diduga tidak memiliki alasan yang kuat. Diduga kuat pencabutan izin ini dilakukan lebih dikarenakan desakan massa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok keagamaan, seperti Front Pembela Islam dan kawan-kawan.
Melihat kecenderungan terus menguatnya intoleransi di masyarakat ini, maka penting kiranya melakukan kajian terhadap kasus-kasus yang terjadi sepanjang tahun 2009 sebagai bahan pemahaman untuk terus menerus melakukan upaya membangun toleransi beragama berkeyakinan.
FGD yang digelar di hotel Lodaya di Jalan Lodaya No. 83 Bandung pada 5 Desember itu lebih banyak diarahkan untuk mempersiapkan Launching Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Situasi Kehidupan Kebergamaan di kota Paris Van Java ini.
Diskusi yang dimulai dengan ‘menguliti' puluhan kasus yang berhasil didata Incres ini juga diramaikan perdebatan seputar metodologi yang digunakan dalam memantau dan mendata kasus-kasus yang terjadi. Misalnya saja alasan metodologis mana kasus yang dimasukan sebagai pelanggaran dan intoleransi. Forum yang dihadiri sekitar 15 jaringan dari berbagai elemen dari tokoh agama hingga lembaga bantuan hukum itu akhirnya sepakat jika pelanggaran merupakan kasus yang di dalamnya negara menjadi pelaku, aktif maupun pasif. Sementara pelaku tindakan intoleransi adalah non-negara. Ada pula usul kata pelanggaran diubah menjadi kejahatan agar meningkatkan efek perhatian publik. Dari diskusi hangat akhirnya disepakati pula sejumlah catatan termasuk format laporan yang nanti akan dipublikasi Increas pada awal 2010. (AMDJ)[]

Indonesia
English
Print
Email
Comment
Share