Programs
Jakarta, wahidinstitute.org
Sebanyak 30 agamawan dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, dibekali berbagai materi tentang korupsi dan pengadilan khusus anti korupsi yang biasa disebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka adalah peserta Workshop Agamawan Bicara RUU Pengadilan Tipikor, di Hotel Santika, Jakarta yang digelar The WAHID Institute dan lembaga Kemitraan dari Minggu-Selasa (19-21 Oktober 2008).
Para pemateri antara lain adalah KH. Masdar F Mas’udi (Ketua PBNU), Prof. KH. A. Malik Madany (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan para aktivis anti korupsi seperti Bambang Widjayanto dan Teten Masduki.
Dalam paparannya, baik Kiai Masdar maupun Kiai Malik lebih banyak mengungkapkan dalil-dalil agama tentang keharaman korupsi. Lelaku korupsi, bagi mereka, telah melanggar agama dan moral agama. Hanya saja persoalannya, kata Kiai Masdar, fikih (hukum Islam) tidak memiliki padanan terma yang spesifik tentang korupsi, sehingga tak mudah mencari hukuman yang setimpal bagi pelakunya. Baginya, korupsi lebih pas jika dimasukkan dalam kerangka hirabah (perampokan) yang hukumannya bisa sangat berat.
Selain itu, kata Kiai Malik, tidak ada dalil spesifik tentang keharaman korupsi. Misalnya, tidak pernah ditemukan ayat yang menyebutkan wa yahrumu al-korupsi (korupsi itu haram). Karena itu pula, hukuman bagi pelakunya menjadi tidak klir dan debatable. Dikatakan Kiai Malik, Nahdlatul Ulama (NU) pernah mengeluarkan himbauan atau fatwa, supaya mayat pelaku korupsi tidak dishalati. Ini dianggap sebagai hukuman sosial yang sangat berat.
“Bukan berarti mayat koruptor tidak dishalati sama sekali. Ya tidak usah dishalati para kiai atau tokoh agama lah. Cukup dishalati keluarganya saja. Nabi Muhammad Saw juga demikian, ketika menyikapi seorang shahabat yang meninggal dengan menyembunyikan hasil rampasan perang sejumlah 2 dirham. Nabi tidak mau menyalatinya dan hanya keluarganya saja yang menyalati,” urai Kiai Malik.
Sedang Bambang Widjayanto bercerita banyak perihal urgensi RUU Pengadilan Tipikor. Baginya, jika DPR tidak selekasnya mengesahkan RUU ini, maka gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini menjadi mustahil. Satu-satunya pengadilan korupsi yang bisa diharapkan, adalah pengadilan khusus korupsi ini. “Di pengadilan biasa, hampir seluruh kasus korupsi diputus bebas. Tapi di pengadilan tipikor, 100 % pelakunya diputus bersalah,” ujarnya.
Karenanya, ia berharap para agamawan turut mendesak DPR supaya tidak menunda-nunda lagi pengesahan RUU ini. Apalagi disinyalir, para koruptor yang merasa terancam jiwanya tengah melakukan perlawanan dengan berupaya menggagalkan pengesahan RUU ini. Sebab itu pula, RUU ini menjadi medan pertarungan yang sesungguhnya antara para koruptor dan aktivis anti korupsi.
Sedang Teten Masduki lebih banyak bercerita perihal kecanggihan modus operandi korupsi. Misalnya, kata Teten, yang kini tengah ramai terjadi, ratusan milyar uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diputar di pasar modal. Pelakunya akan mendapatkan keuntungan milyaran rupiah dari bunga yang dibayarkan, sedangkan uang pokoknya akan dikembalikan ke kas daerah. Secara sepintas, tak ada yang berkurang dari uang kas daerah itu. Namun perlakuan demikian tidak bisa dibenarkan, karena uang publik tidak boleh diputar di pasar modal untuk kepentingan pribadi. “Hal ini sekarang terjadi,” ujar Teten.
Pada hari ketiga workshop, para agawaman itu melahirkan kuputusan penting yang intinya menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk segera mengundangkan atau mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor sebelum 19 Desember 2009, sebagai batas akhir tiga tahun setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara lebih detail, keputusan para agamawan itu sebagai berikut: Pertama, DPR perlu secara serius membahas dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Untuk menjamin penegakan hukum terutama menyangkut tipikor, parlemen jangan menjadikan RUU ini sebagai dagangan politik atau sekedar tawar-menawar Pemilu 2009. Parlemen perlu semakin meneguhkan diri sebagai bagian dari gerakan melawan korupsi.
Kedua, DPR perlu memastikan bahwa RUU ini bisa disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 berakhir. Hal ini penting, karena jika pengesahan RUU Pengadilan Tipikor diulur-ulur, maka bukan saja membuka peluang adanya dagang politik, tapi juga nasib pemberantasan korupsi menjadi tidak menentu. Namun demikian, pengesahan itu harus ada jaminan bahwa RUU Pengadilan Tipikor benar-benar progresif dalam pemberantasan korupsi.
Ketiga, menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk mendukung dan mendorong DPR agar RUU Pengadilan Tipikor segera dibahas dan disahkan. Masyarakat perlu mempertimbangkan untuk tidak memilih kembali calon lagislatif jika gagal mengesahkan RUU ini sebelum Pemilu 2009.
Namun demikian, sebagai agamawan, mereka hanya bisa berjuang melalui sisi budaya dengan mendorong agama sebagai spirit pemberantasan korupsi. ”Tentu agama mempunyai keterbatasan, karena agama hanya akan memberi panduan moral yang memungkinkan pemberantasan korupsi dilakukan secara serius di satu pihak, dan memberi penyadaran kepada masyarakat agar korupsi menjadi musuh bersama,” kata Ketua MUI Salatiga KH. Saifuddin Zuhri sebagai juru bicara para agamawan yang membacakan hasil keputusan workshop itu.
Sebagai bangsa yang dikenal religius, lanjut Kiai Saifuddin, masyarakat Indonesia harus mampu menunjukkan kekuatan anti korupsi, bukan justru menjadi tempat bersemayamnya para koruptor.[nhm]
Siran pers lihat di halaman 2.
{mospagebreak}Konferensi Pers
Agamawan Bicara RUU Pengadilan Tipikor
DPR Harus Segera Sahkan
RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Kami semua menyadari, pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah pekerjaan mudah. Bukan saja karena modus korupsi yang sedemikian rupa canggih, tapi budaya kehidupan masyarakat kita juga cenderung permisif terhadap korupsi. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak semata-mata bisa diselesaikan dengan menciptakan undang-undang dan lembaga-lembaga yang secara khusus bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, tapi juga melakukan perlawanan terhadap budaya korupsi. Dua jalur pemberantasan korupsi tersebut harus berjalan bersama-sama. Yang satu tidak bisa dipandang lebih penting dari yang lain.
Sebagai agamawan kami akan lebih banyak berjuang dari sisi budaya dengan mendorong agama sebagai spirit pemberantasan korupsi. Tentu agama mempunyai keterbatasan, karena agama hanya akan memberi panduan moral yang memungkinkan pemberantasan korupsi dilakukan secara serius di satu pihak, dan memberi penyadaran kepada masyarakat agar korupsi menjadi musuh bersama. Sebagai bangsa yang dikenal religius, masyarakat Indonesia harus mampu menunjukkan sebagai kekuatan anti korupsi, bukan justru menjadi tempat bersemayamnya para koruptor.
Sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) korupsi harus ditangani secara luar biasa pula. Ibarat penyakit, virus korupsi sudah menjalar ke seluruh sel-sel tubuh bangsa ini. Hampir tidak ada lapisan kehidupan bangsa ini yang bisa terbebas dari korupsi. Dalam waktu yang cukup lama penyakit korupsi tidak pernah dianggap sebagai penyakit yang harus diobati secara serius, sehingga sel-sel kehidupan masyarakat yang masih sehat pun terinfiltrasi virus korupsi.
RUU Pengadilan Tipikor sebenarnya merupakan bagian dari upaya luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Hal keberadaan RUU Pengadilan Tipikor sangat penting untuk memastikan adanya sistem peradilan tindak pidana korupsi yang bersih dan berwibawa. Kita tidak bisa menutup mata bahwa sistem peradilan kita telah terdegradasi sedemikian rupa. Kewibawaan pengadilan sebagai tempat untuk menegakkan keadilan masih jauh dari harapan. Karena itu, menyandarkan penanganan kasus korupsi kepada pengadilan umum adalah tidak realistis.
Kami memberi penghargaan yang sangat tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menunjukkan kinerja yang baik dalam melakukan pemberantasan korupsi. Meski ada sejumlah kritik kepada KPK, namun kita tidak bisa menutup mata bahwa KPK telah mampu memberi harapan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, kinerja KPK yang sudah baik itu tidak akan mempunyai dampak kalau sistem peradilan kita masih belum bisa memberi jaminan keadilan. Oleh karena itu, keberadaan RUU Pengadilan Tipikor sangat penting untuk menjamin kepastian penegakan hukum dengan cara memberikan landasan hukum bagi keberadaan Pengadilan Tipikor.
Atas dasar itu, setelah melakukan workshop tentang RUU Pengadilan Tipikor, 19-21 Oktober 2008 yang diikuti oleh para tokoh dari berbagai agama dengan ini kami para pemimpin lintas agama menyerukan hal-hal sebagai berikut:
- DPR perlu secara serius membahas dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Untuk menjamin penegakan hukum terutama menyangkut tipikor, parlemen jangan menjadikan RUU ini sebagai dagangan politik atau sekedar tawar menawar Pemilu 2009. Parlemen perlu semakin meneguhkan diri sebagai bagian dari gerakan melawan korupsi.
- DPR perlu memastikan bahwa RUU ini bisa disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 berakhir. Hal ini penting, karena jika pengesahan RUU Pengadilan Tipikor diulur-ulur bukan saja membuka peluang adanya dagang politik, tapi juga nasib pemberantasan korupsi menjadi tidak menentu. Namun demikian, pengesahan itu harus ada jaminan bahwa RUU Pengadilan Tipikor benar-benar progresif dalam pemberantasan korupsi.
- Meyerukan kepada seluruh elemen bangsa mendukung dan mendorong DPR agar RUU pengadilan Tipikor segera dibahas dan disahkan. Masyarakat perlu mempertimbangkan untuk tidak memilih kembali calon lagislatif jika gagal mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor sebelum Pemilu 2009.
Demikian pokok-pokok pikiran ini kami sampaikan, semoga cita-cita membebaskan Indonesia dari korupsi segera terwujud.
Juru Bicara
1. KH. Saifudin Zuhri (Islam)
2. Mulyadi Wahyono(Budha)
3. Dharma Silan (Hindu)
4. KH. Imam Ghazali Said (Islam)
5. Pdt. Albertus Patty (Protestan)
6. Uung Sendana (Konghucu)
7. Vera Weny (Katolik)

Indonesia
English
Print
Email
Comment
Share