Pembukaan Kelas Pemikiran Gus Dur | The Wahid Institute-PB PMII | Jumat 10 Mei 2013 | pkl 14.00-17.00 | Narsum; Dr. Rumadi & Syaiful Arif



Programs

Senin, 4 Februari 2008 02:25

 

Jakarta, wahidinstitute.org
Peneliti Fahmina Institute Cirebon Marzuki Wahid menyatakan, gerakan Islam di Indonesia memiliki keragaman dan karakter yang khas, baik dari segi pemikiran maupun gerakan. Konflik, ketegangan, pertikaian, dialog, maupun harmonisasi di antara mereka, merupakan bagian dari keragaman itu.

Pemandangan ini, menurutnya, sangat mudah ditemukan di wilayah perkotaan. Sedang di pedesaan, maka terlihat pada NU dan Muhammadiyah, yang dengan mudah diidentifikasi melalui ritual dan kultural keseharian mereka. Yang tahlilan, memperingati kematian, qunut subuh, baca manakib, baca barzanji, maka hampir dapat dipastikan NU. Yang tidak melakukan itu, maka segera dicap Muhammadiyah.

Islamologi

“Di desa, sederhana sekali melakukan identifikasi antara mana yang NU dan mana yang Muhammadiyah.”

Demikian dikatakan Marzuki Wahid saat menjadi narasumber pada Workshop Islam dan Pluralisme V bertema Peta Pemikiran dan Gerakan Islam di Indonesia, di Kantor The WAHID Institute Jl. Taman Amir Hamzah No. 8 Matraman Jakarta, Jum’at (25/01/2008) malam.

Di luar NU dan Muhammadiyah, yang memiliki jumlah massa besar, masih banyak ormas lain semisal Perti, al-Irsyad, DDII, Persis, Nahdhatul Wathan, Mathlaul Anwar, dan seterusnya. Sedang untuk pemudanya, ada PMII, HMI, IMM, KAMMI dan seterusnya.

Setelah era reformasi, urai Marzuki, muncul FPI, HTI, Laskar Jihad, MMI, dan sebagainya. “Inilah yang disebut organisasi trans-nasional, yang memiliki hubungan dengan gerakan Islam lain di dunia,” ujar Marzuki.

Dikatakan Marzuki, tidak jarang terjadi gesekan, ketegangan, atau persaingan di antara ormas-ormas ini. Ini, imbuhnya, terjadi karena perebutan kekuasaan politik dan ekonomi. “Organisasi-organisasi itu lebih banyak ke arah mobilitas struktural untuk merebut kekuasaan politik, ketimbang mobilitas ke bawah, termasuk NU,” kritiknya.

Menurut Marzuki, banyak pelabelan yang diberikan oleh pengamat terkait kategorisasi gerakan Islam itu. Ada Islam mondernis, tradisionalis, neomodernis, neotradisionalis, Islam liberal, Islam radikal, Islam fundamental, dan sebagainya. Menurutnya, varian ke-Islam-an itu sebenarnya tidak bisa dipisahkan secara jelas. Sebab, ada orang NU yang masuk PKS, HTI, PPP atau yang lain.

Secara umum, menurut Marzuki, ormas-ormas itu dapat dipilah menjadi dua kategori makro: Islam izzul Islam wal muslimin (menjunjung tinggi kemuliaan Islam dan umat muslim) dan Islam rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi dunia). Bagi kelompok pertama, Islam diturunkan untuk meluhurkan martabat Islam dan kaum muslim saja. Termasuk kelompok ini adalah DDII, LDII, FPI, MMI, HTI, maupun Persis. “Mereka ini memiliki cara pandang yang eksklusif,” katanya.

Sedang kelompok kedua, adalah kelompok Islam inklusif. Termasuk di dalamnya, kata Marzuki, adalah NU, Muhammadiyah, Perti, Nahdlatul Wathan, al-Khairat, al-Washilah dan sebagainya.

Apa perbedaan mendasar dua kelompok di atas? Menurut Marzuki Wahid, pertama, dari sisi pemahaman terhadap kitab suci. Kelompok pertama memandang, al-Qur’an dan Sunnah hanya untuk umat Islam belaka. Sedang kelompok kedua memandang al-Qur’an dan Sunnah untuk semua, tidak terbatas pada umat Islam saja, dan terbuka untuk dibaca siapapun. Kelompok pertama lebih mengutamakan teks ketimbang makna, sedang kelompok kedua lebih mengutamakan konteks ketimbang teks.

Kedua , soal kebudayaan lokal. Kelompok pertama menolak kebudayaan yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Sedang kelompok kedua memandang al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber agama Islam. Namun sumber agama Islam lebih besar dari sekedar teks al-Qur’an dan Sunnah. “Kita bisa menggunakan sejarah, alam, dan sebagainya untuk merumuskan ajaran-ajaran Islam,” kata Marzuki.

Ketiga , pandangan politik. Kelompok pertama mengidealisasikan Piagam Madinah sebagai prototype negara Islam. Inilah yang memunculkan agenda khilafah. Sedang kelompok kedua memandang Piagam Madinah hanya kreatifitas dan eksperimen politik Nabi Muhammad saat itu, untuk menyelesaikan problem-problem di Madinah. Piagam ini tidak mengikat umat Islam saat ini. Jika di Indonesia, kata Marzuki, piagam ini tak beda dengan Pancasila, yang mengayomi berbagai agama dan suku.

Keempat , posisi nabi. Kelompok izzul Islam melihat Nabi Muhammad sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin negara. Sedang kelompok Islam rahmatan melihat Nabi Muhammad hanya sebagai pemimpin agama dan kepemimpinan politiknya tidak terkait dengan kenabian. Kelima, kelompok izzul Islam juga anti demokrasi, kesetaraan jender dan sebagainya, karena menganggap semua itu produk Barat. Sedang kelompok Islam rahmatan memandang hal itu selaras dengan Islam. “Memperjuangkannya merupakan bagian dari penegakan agama Islam,” ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, masih banyak perbedaan-perbedaan lainnya yang cukup mencolok. Gerakan Islam izzul islam menganggap bahwa hanya kelompoknya yang benar dan selainnya salah. “Sedang kelompok Islam rahmatan cenderung menghargai kebenaran yang relatif dan menghormati perbedaan. Dalam Islam sendiri, perbedaan adalah rahmat,” katanya.

“Dibanding kelompok Islam iklusif, kelompok Islam eksklusif itu minoritas. Tapi yang saya lihat, gerakan syariah Islam lebih kencang disuarakan. Pertanyaan saya, seberapa besar kemungkinan Syariah Islam diterapkan di Indonesia?” tanya Dian, aktivis Sahabat Anak.

Dalam jawabannya, Marzuki Wahid menyatakan, dirinya tidak yakin formalisasi Syariah Islam akan berhasil, karena hal itu terkait persoalan politik. Dan politik Indonesia ditentukan oleh beberapa orang saja. “Selama NU dan Muhammadiyah, sebagai organisasi Islam terbesar, masih berkomitmen dengan negara Pancasila, maka peluang syariah masuk ke tubuh negara tetap kecil, apalagi gagasan khilafah,” ujarnya optimis.[nhm]

Selanjutnya: makalah Karakter Islam Indonesia.

{mospagebreak}

(Makalah)

KARAKTER ISLAM INDONESIA

Oleh Marzuki Wahid*

Islam di Indonesia pada dasarnya memiliki corak dan karakter yang beragam, baik dari sisi pemikiran maupun gerakan. Keragaman ini tercermin dari jumlah organisasi keislaman dan kelompok kepentingan atas nama Islam yang dari waktu ke waktu semakin bervariasi.

Dari sisi gerakan dan organisasi massa, kita mengenal ada Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, al-Washliyyah, al-Irsyad, Nahdlatul Wathan, Perti, DDI, al-Khairat, Ijabi, dan lain-lain. Dalam organisasi kepemudaan, ada PMII, HMI, IMM, Hima Persis, PII, KAMMI, dan sejenisnya. Sedangkan dalam kelompok kepentingan, ada Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jama’ah (pimpinan Ja’far Umar Thalib), DDII, FPI, Hizbut Tahrir, KISDI, Lasykar Jihad, PPMI, Ikhwanul Muslimin, Majlis Mujahidin, dan lain-lain. Dalam partai politik, ada PKB, PNU, PKNU, PKS, PPP, PSI, PMB, PAN, PBB, dan lain-lain.

Sedangkan dari sisi pemikiran, kita mengenal ada sejumlah kategori yang biasa dilekatkan dalam pemikiran Islam di Indonesia, yakni Islam tradisionalis, Islam modernis, Islam neo-tradisionalis, Islam neo-modernis, Islam liberal, Islam post-tradisionalis, Islam radikal, Islam ekstrim, Islam moderat, Islam fundamentalis, Islam kanan, Islam kiri, dan sebagainya.

Semua varian yang disebutkan di atas dalam sejarah keindonesiaan tidak jarang satu sama lain mengalami benturan, ketegangan, pergesekan, dan persaingan yang sangat dinamis. Dinamika itu terjadi didorong oleh banyak faktor. Di antara faktor yang dominan adalah perebutan kekuasaan (akses) politik dan ekonomi. Relasi antar organisasi ini juga tidak simetris atau paralel, tetapi seperti sarang laba-laba yang satu titik dengan titik lain bisa saling berhubungan. Jaring laba-laba ini bukan untuk memperkuat atau melemahkan, melainkan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan masing-masing.

Tidak selalu orang NU memilih atau mendukung partai PKB, meski PKB secara resmi didirikan oleh orang-orang PBNU. Banyak orang NU yang mendukung PPP, Golkar, PDIP, bahkan PKS. Begitu juga orang Muhammadiyah tidak dapat diidentikkan dengan PAN atau PMB. Di beberapa daerah, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, DI Aceh, Sumatera Utara, NTB, tidak sedikit orang NU adalah orang Perti, al-Washliyah, al-Khairat, DDI, Nahdlatul Wathan. Satu orang aktif di dua organisasi sosial keagamaan sekaligus. Bahkan, ada orang NU yang menjadi aktivis Muhammadiyyah, Lasykar Jihad, FPI, dan Hizbut Tahrir. Ini betapa cair dan dinamisnya organisasi sosial keagamaan di Indonesia, yang sekaligus juga menandai betapa sulitnya membuat identifikasi dan kategorisasi berdasarkan organisasi keagamaan.

Ragam gerakan dan pemikiran tersebut secara makro dan simplistis dapat dikategorikan menjadi dua saja, yakni, Pertama, Islam yang orientasi perjuangan dan cita-cita sosialnya menjunjung tinggi keluruhan Islam dan kaum muslimin (‘izzul Islâm wal Muslimîn), yakni ”Islam eksklusif”. Dalam bacaan saya, masuk dalam kategori ini secara umum adalah organisasi DDII, LDII, FPI, MMI, HTI, HT, Persis, dan sebagian orang Muhammadiyyah. Kedua, Islam yang berorientasi pada kerahmatan semesta (ra hmatan lil ‘âlamîn), yakni ”Islam inklusif”. Masuk dalam kategori inklusif secara umum adalah organisasi NU, orang-orang (bukan keorganisasiannya) Muhammadiyyah, al-Washliyyah, Perti, al-Kahirat, dan Nahdlatul Wathan.

Dua kategori makro paradigmatik ini dapat diidentifikasi secara tipologis dan karakteristik sebagai berikut:

 

No

 

 

Islam ‘Izzul Islâm wal Muslimîn

 

 

Islam Ra hmatan lil ‘Alamîn

Paradigma Pemahaman terhadap Kitab Suci

1

Al-Qur’an dan al-Sunnah hanya untuk umat Islam belaka

Al-Qur’an dan al-Sunnah diperuntukkan seluruh umat manusia, tidak terbatas pada umat Islam (petunjuk bagi manusia, hudan li an-nas)

2

Tekstualis (skripturalis): mengutamakan naql atau teks ketimbang konteks dan maqashid

Kontekstualis: mengutamakan konteks dan maqashid ketimbang teks (naql), yang tersurat

3

Keseluruhan body (mushhaf) al-Qur’an adalah wahyu yang sakral (menyentuhnya harus suci, tidak boleh ditempatkan pada posisi yang merendahkan, tidak boleh dibaca sembarang orang dan tempat)

Penulisan dan pembukuan (teks dan mushhaf) al-Qur’an adalah produk sejarah, sebagai bagian dari kebudayaan tulis manusia. Dimensi wahyu ada pada makna substantif dan gagasan yang terkandung di dalamnya

4

Menolak ta’wîl (atau hermeneutika)

Menggunakan ta’wîl (atau hermeneutika)

5

Ayat yang turun belakangan dapat menghapus ayat sebelumnya, yakni ayat-ayat madaniyyah dapat menghapus (nâsikh) ayat-ayat makkiyyah (mansukh)

Ayat-ayat yang universal dan prinsipal dapat menghapus ayat-ayat yang partikular dan kasuistik, yakni ayat-ayat makkiyyah dapat menghapus (nâsikh) ayat-ayat madaniyyah (mansukh)

6

Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah satu-satunya sumber utama ajaran Islam. Seluruh persoalan manusia harus dikembalikan pada dua sumber itu

Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber utama ajaran Islam, tetapi sumber ajaran Islam lebih besar dari sekadar teks al-Qur’an dan as-Sunnah. Ada banyak sumber ajaran Islam yang bisa digunakan, di antaranya adalah realitas kealaman dan realitas sosial

B. Pandangan Politik

7

Mengidealisasi Piagam Madinah sebagai prototipe ideal negara Islam

Piagam Madinah tidak lebih sebagai kreatifitas dan eksperimentasi politik Nabi Muhammad saat itu

8

Muhammad sebagai nabi merupakan pemimpin agama sekaligus pemimpin negara

Muhammad sebagai nabi hanya pemimpin agama. Kepemimpinannya dalam politik tidak terkait dengan kenabian (nubuwwah)

9

Mendukung negara Islam karena keberadaanya wâjib syar’iy. Setiap Muslim harus mendukung keberadaan Negara Islam

Menolak negara Islam karena tidak mengakui konsep tunggal negara dalam Islam

10

Anti demokrasi, anti pluralisme, dan anti kesetaraan gender, karena semua itu produk Barat

Demokrasi, pluralisme, dan kesetaraan gender tidak bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan selaras. Memperjuangkannya adalah ibadah

11

Perempuan tidak boleh menjadi kepala negara atau pemimpin politik

Perempuan sederajat dengan laki-laki berpeluang menjadi kepala negara atau pemimpin politik

12

Orang yang keluar dari Islam (murtad) harus dibunuh

Keluar atau masuk Islam adalah hak asasi manusia, tidak ada sangsi agama

13

Memperjuangkan formalisasi dan legislasi Syari’at Islam ke dalam tubuh negara (menjadi hukum negara)

Menolak formalisasi dan legislasi Syari’at Islam ke dalam tubuh negara. Negara harus memilah urusan publik dan urusan privat. Agama adalah bagian dari urusan privat

14

Semua warga negara harus tunduk atau menghargai /menghormati hukum Islam (syari’at) yang berlaku dalam kekuasaan negara

Setiap warga negara berlaku hukum agamanya masing-masing, tanpa ada paksaan atas hukum agama lain

C. Pandangan Kebudayaan

15

Senantiasa menjaga kemurnian dan keaslian Islam seperti pada masa Nabi Muhammad, sehingga menolak pergumulannya dengan kebudayaan lokal. Pergumulan Islam dengan kebudayaan lokal dianggap bid’ah, khurafat, dan tahayyul.

Islam selaras dengan perkembangan kebudayaan lokal

16

Anti multikulturalisme

Sangat menghargai multikulturalisme

17

Cenderung pada kebudayaan Arab (Arabisme). Kebudayaan Arab adalah Islam. Mengikutinya menjadi sunnah (berpahala)

Cenderung pada kebudayaan lokal di mana Islam berkembang (living). Kebudayaan Arab bukan bagian dari Islam, semata-mata ekspresi kebudayaan orang Arab

18

Cenderung berpandangan dan bersikap eksklusif (tertutup) atas realitas sosial

Cenderung berpandangan dan bersikap inklusif (terbuka) atas realitas sosial

19

Mengakui kebenaran tunggal dan bersifat mutlak. Dirinya adalah satu-satunya yang benar. Yang lain adalah salah (sesat) dan harus diluruskan

Mengakui ragam kebenaran dan kebenaran bersifat relatif. Dirinya benar, tetapi yang lain juga benar sesuai dengan ukuran dan pandangannnya masing-masing

D. Pandangan Sosial

20

Tidak mengakui pluralisme dan multikulturalisme

Mendukung dan menghargai pluralisme dan multikulturalisme

21

Tidak toleran pada perbedaan

Sangat menjunjung tinggi toleransi atas perbedaan

22

Sangat kuat menggunakan simbol dan slogan Islam (misalnya, ekonomi Islam, politik Islam, masyarakat Islam, negara Islam, dll)

Lebih mementingkan substansi ajaran Islam daripada simbol dan slogan agama

23

Cenderung menolak segala sesuatu yang datang dan diproduksi oleh Barat, atau anti Barat

Menerima hasil pemikiran dan peradaban dari manapun, termasuk dari Barat atau Timur, asal tidak bertentangan dengan keadilan, kemaslahatan, kerahmatan

E. Pandangan Ekonomi

24

Memperjuangkan sistem ekonomi Islam, menolak kapitalisme, sosialisme, dan lain-lain

Menerima sistem ekonomi apapun asalkan berorientasi pada keadilan sosial, kemaslahatan, dan kesejahteraan masyarakat

25

Mendukung ekonomi dan perbankan Islam dan anti perbankan konvensional

Tidak mempersoalkan keberadaan dan fungsi perbankan konvensional

Membaca varian di atas dewasa ini, sulit bagi kita untuk menyebut kekhasan dari karakter Islam Indonesia. Tetapi, apabila kita membaca dari sisi waktu kemunculan, tampak bahwa Islam yang memiliki akar kuat dalam masyarakat Indonesia adalah Islam tradisional yang sejak awal bergumul dengan tradisi dan kebudayaan lokal dalam mereproduksi Islam Indonesia. Islam ini sering disebut Islam pribumi.

Islam tradisional memiliki karakter: akrab dengan tradisi dan kebudayaan lokal, sinkretis, toleran, moderat, pluralis, dan kontekstual. Pada dasarnya jumlah penganut Islam tradisional ini mayoritas, tersebar di berbagai organisasi Islam besar di Indonesia, seperti NU, Perti, al-Washliyah, Nahdlatul Wathan, DDI, al-Khairat, Mathla’ul Anwar, yang umumnya bermadzhab Syafi’iyyah dan berfaham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah. Akan tetapi, pada umumnya mereka mayoritas-diam dan teguh dengan ritualisme, tidak agresif, ofensif, dan ekspansif sebagaimana kelompok Islam minoritas yang muncul belakangan seperti FPI, KISDI, Lasykar Jihad (alm.), MMI, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, DDII, dan lain sebagainya.

Akibatnya, karakter khas yang melekat pada Islam tradisional dewasa ini menjadi kabur ketika Islam radikal dan Islam ekstrimis yang cenderung fundamentalistik itu mulai memasuki wilayah pertarungan di panggung politik dan kebudayaan, terutama pasca runtuhnya rezim otoritarian Orde Baru. Mereka bersuara nyaring-keras (bila perlu dengan ancaman dan kekerasan), melakukan gerakan terbuka, menggunakan media massa sebagai sarana, dan memiliki kader-kader yang militan (siap mati dalam berjihad, memperjuangkan ideologi mereka).

Kekuatan Baru NGO’s Islam
Organisasi sosial keislaman yang disebutkan di atas, meski memiliki pemikiran yang tipikal dan distingtif satu sama lain, tetapi secara dominan semangat politik mereka untuk berkuasa dan mendominasi di dalam tampuk kekuasaan negara sangat tinggi, ketimbang mengembangkan gerakan sosial kebudayaan dan pemikiran keislamannya.

Di sinilah, peran dan fungsi NGO’s sangat penting diperhatikan. Dalam lima tahun terakhir ini, dinamika pemikiran Islam di Indonesia hampir keseluruhannya dipimpin oleh NGO’s Islam. Organisasi sosial keagamaan lebih sibuk memberikan reaksi dan responsi atas gerakan pemikiran kalangan NGO’s Islam. Sebut saja misalnya LKiS dengan pemikiran kiri Islamnya; JIL (Jaringan Islam Liberal) yang menghebohkan wacana keislaman, dengan percikan-percikan gagasan liberalnya; P3M dengan pemikiran Islam pembebasannya (emansipatoris); The Wahid-institute dengan wacana pluralisme dan dialog-kerjasama antaragama dan keyakinan; Fahmina-institute dengan gagasan kesetaraan gender dalam Islam. (Ntah, masuk dalam kategori NGO’s atau kelompok kepentingan Islam) yang tak kalah penting disebut dalam menggelegarkan wacana keislaman adalah HTI dengan perjuangan khilafah dan negara Islamnya, serta MMI dengan formalisasi syari’at Islam ke dalam tubuh kekuasaan. Banyak kalangan NGO’s Islam ”melontarkan bola pemikiran” ke sidang publik, dan organisasi keislaman hanya memberikan reaksi dan responsi, kadang proporsional, kadang berlebihan.

NGO’s Islam adalah kekuatan baru yang layak diperhitungkan, karena gerakan pemikiran dan gerakan kebudayaannya kini menyentuh lapis masyarakat akar rumput. Pengorganisasian dan dialog-dialog praksisnya intensif dilakukan. Publikasi dan sosialisasi gagasannya merambah hingga ke jantung masyarakat. Yang penting diperhatikan adalah advokasi (pembelaan) tehadap problem kemanusiaan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat bawah.

Dalam konteks ini, kita juga harus memberikan pengelompokkan secara cermat, baik dari sisi pandangan terhadap teks suci, pandangan politik, pandangan kebudayaan, pandangan sosial, dan pandangan ekonominya. Dengan dua kategori makro paradigmatik di atas, secara umum NGO’s Islam, terutama yang dekat dengan kultur keagamaan NU dan Muhammadiyyah, masuk dalam kategori Islam rahmatan lil ’alamin. Islam ’izzul islam wal Muslimin pada umumnya tidak menggunakan NGO’s sebagai pilihan wadah, mereka kebanyakan menggunakan organisasi massa dan media massa sebagai sarana perjuangannya.

Demikian.

Jakarta, 25 Januari 2008