header header
header
header

Home
Tentang Kami
Berita dan Agenda
Aktivitas
Opini
Buku
Jaringan
GusDur.Net
Index
 
 
 

Monthly Report XII

Download Center

 
spacer  
  
Hukum Islam dan Penegakan Hak Asasi Manusia

 

 

Suasana

 

Prof. Abdullah Ahmed an-Na’im mengatakan, jika ingin memromisikan tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), maka prinsip HAM dari perspektif lokal juga harus diperkenalkan.

“Itu adalah konsistensi dari prinsip HAM itu sendiri. Sebab itu, diskursus HAM dari perspektif Islam juga harus dikembangkan dalam masyarakat muslim.”

Demikian Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Emory Georgia Amerika Serikat dalam studium general yang diselenggarakan Wahid Institute (WI) di Ballroom A, Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu (13/02/2005).

Prof. An-Naim

Menurut cendekiawan muslim dan aktivis yang pernah diusir dari negaranya, Sudan, karena prinsipnya tentang penegakan HAM, prinsip dan nilai-nilai HAM sangat dibutuhkan oleh setiap orang agar terlindungi diri secara pribadi dan masyarakat dari kesewenang-wenangan kekuasaan.

“Maka kaum muslim juga harus menyebarkan prinsip penghargaan terhadap HAM dan pluralisme itu kepada setiap umat muslim. Karena seperti kata ustadz Abdurrahman Wahid, kita tidak akan kehilangan identitas muslim kita hanya karena berkomitmen kepada nilai-nilai tersebut.”

Dalam seminar yang dimoderatori oleh Yenny Wahid itu, ikut berbicara praktisi hukum dan HAM Todung Mulya Lubis, Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatut Tholibin Rembang Jawa Tengah K.H. Yahya Cholil Tsaquf dan aktivis perempuan dan HAM Nursyahbani Katjasungkana. Sedangkan Pendiri WI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyampaikan pandangannya ketika memberikan pidato pengantar.

Dalam seminar dengan tema “Islamic Law and the Upholding of Human Rights” (Hukum Islam dan Penegakan HAM) an-Na’im selanjutnya mengatakan, dirinya saat ini sedang mengerjakan penelitian soal “Masa Depan Hukum Islam–Syari’ah dan Peran Pemahaman Netralitas Agama terhadap Negara dalam Masyarakat Islam.”

Melalui penelitian ini, an-Na’im berharap dapat “menyediakan kebutuhan” para muslim liberal di mana pun yang sedang berjuang memadukan keyakinan keberagamaan mereka dengan komitmen pada terbangunnya undang-undang yang demokratis dan perlindungan terhadap HAM di masyarakatnya.

Salah satu pandangannya yang kontradiktif adalah netralitas agama (Islam) terhadap negara, yang oleh rezim Islam fundamentalis dinilai sebagai ketidakpercayaan terhadap Islam. Tetapi dia memiliki bukti bahwa netralitas agama tetap hidup dan berkembang di beberapa, –jika tidak ingin di katakan di seluruh, dunia muslim.

Selain itu, an-Na’im juga mencoba mengenyahkan pandangan Islam yang selalu dimaknai oleh kebudayaan Timur Tengah, yang hanya dianut oleh sebagian kecil kaum muslim seluruh dunia.

“Padahal lebih banyak kaum muslim yang hidup di sub Sahara Afrika daripada di Timur Tengah. Karena itu, Islam tidak hanya dapat dimaknai oleh Timur Tengah. Islam tidak seragam dan monolitik,” tegas an-Nai’im.

Pandangan itu, diperoleh an-Na’im dari aktivis Islam Sudan Mahmoud Mohamed Taha. “Dia mengkonfrontasi antara keimanan saya sebagai muslim, yang menyatakan syari’at adalah sesuatu yang kekal, dengan komitmen saya terhadap pemerintahan yang konstitusional dan menghormati HAM.”

“Taha menganjurkan adanya reinterpretasi syari’ah yang sesuai dengan perkembangan masyarakat muslim di masa kini,” jelas an-Na’im.

Dia menambahkan, netralitas agama terhadap negara sangat penting untuk stabilitas sosial, politik dan ekonomi, juga hubungan antar umat beragama. “Namun dalam kenyataan, Anda tidak bisa mengenyampingkan agama dalam kehidupan publik. Secara kelembagaan, agama dan negara dapat dipisahkan, tetapi agama dengan politik tidak, karena para penganut agama akan selalu bertindak mengatasnamakannya.”

An-Na’im mencontohkan hal itu dengan isu yang sedang berkembang di Amerika Serikat, yaitu penolakan terhadap perkawinan gay. Para pengambil keputusan di negara itu sangat memegang erat keyakinan beragamanya, sehingga menghubungkan penolakan itu dengan Sepuluh Perintah Tuhan ( Ten Commandments).

“Masalah ini menunjukkan bahwa keyakinan mereka mempengaruhi pengambilan keputusan. Dan ini menjadi keprihatinanan warga negara yang beragama maupun tidak.”

Karena itulah, an-Na’ im berpendapat diperlukan adanya netralitas agama terhadap negara –termasuk negara mayoritas berpenduduk muslim. Dia percaya konsep itu dapat menjaga keberadaan masyarakat muslim dan masa depan perdamaian dan kerjasama dunia.

Dr. Tudung Mulya Lubis

Hal senada disampaikan Dr. Todung Mulya Lubis. Pakar hukum ini menyatakan, selama ini gagasan mengenai HAM, selalu dinilai sebagai kaca mata Barat. Seolah-olah ada persepsi umum bahwa semua gagasan tentang HAM muncul dari Barat dan tidak ada yang bersumber dari Islam.

Padahal Islam sendiri, kata Todung, banyak berbicara mengenai HAM. Contohnya, Islam memberi garansi adanya equal rights (kesamaan hak) antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, konsep zakat yang menjadi Rukun Islam ketiga, juga bisa dilihat sebagai contoh kongkrit untuk mempromosikan keadilan sosial bagi umat manusia secara keseluruhan.

Yahya Cholil Staquf

Sementara itu, Yahya C. Tsaquf menyatakan penting bagi umat Islam, untuk senantiasa mengacu pada konsep Makiyyah, bukan pada konsep Madaniyyah. “Konsep Makiyyah lebih konsisten dan sejalan dengan gagasan mengenai HAM.”

Selain itu, kata Yahya, menemukan perspektif baru Islam melalui reinterpretasi Syariah juga menjadi sesuatu yang sangat penting. “Syariah dalam perspektif baru ini harus lebih bersahabat dan sesuai dengan HAM, namun juga bisa diterima oleh umat Islam secara keseluruhan dan juga bagi mereka yang masih kaku dalam memandang Syariah Islam.”

Fakta berbeda disampaikan oleh Nursyahbani Katjasungkana. Dia mengungkapkan banyak sekali hukum positif di Indonesia yang sebenarnya diambil dari hukum Islam. “Misalnya mengenai wakaf, mengenai hukum waris, mengenai hukum perkawinan dan lain sebagainya.”

Nursyahbani Katjasungkana

Akibatnya, kata Nursyahbani, banyak distorsi dari hukum positif itu. Dia mencontohkan pelaksanaan UU Perkawinan 1974, yang menyebutkan bahwa laki-laki yang ingin menikahi lebih dari satu perempuan harus melalui persetujuan pengadilan. “Yang menjadi permasalahan, dalam kenyataannya, ketentuan persetujuan pengadilan ini tidak pernah terjadi. Orang banyak berpoligami tanpa melalui persetujuan pengadilan terlebih dahulu.”

Sebelumnya, saat menyampaikan pidato pembuka studium general itu, Gus Dur mengatakan hukum Islam sama seperti institusi Islam lainnya, dapat dikembangkan dan diperluas oleh manusia.

Oleh karena itu, Gus Dur menyatakan tidak perlu ada keraguan, Islam itu adalah agama yang sangat memperhatikan dan menjunjung tinggi HAM.

“Namun, masalahnya terletak pada siapa yang menjalankan hukum Islam itu. Jika mereka menjalankan hukum Islam yang benar, tidak mungkin ada pertentangan dengan HAM. ''

Dia mencontohkan, ketika dirinya menjadi Ketua Umum PBNU, datang beberapa ulama Pakistan yang khawatir akan naiknya Benazir Bhutto sebagai PM. Mereka takut bangsa Pakistan akan celaka karena dipimpin oleh seorang perempuan, seperti yang mereka kutip dari hadits Nabi.

Abdurrahman Wahid

“Saya jelaskan kepada mereka, hadits itu dikeluarkan di Semenanjung Arab di abad ke 7. Pada saat itu kekuasaan dipegang oleh perseorangan. Sementara saat Benazir memimpin Pakistan, kekuasaannya institusional. Antara kekuasaan perseorangan dengan institusi ada perbedaan besar. Benazir memutuskan sesuatu harus melalui rapat yang diambil oleh kabinetnya yang mayoritas adalah laki-laki dan parlemennya juga mayoritas laki-laki.”

Gus Dur menyampaikan kepada para ulama Pakistan itu, bahwa tidak ada yang perlu dirisaukan, karena Pakistan dijalankan oleh institusi pemerintahan. Maka Bangsa Pakistan tidak melanggar hukum Tuhan.

“Tapi para ulama Pakistan itu berkata: Ya saya tahu. Tapi tolong tetap bacakan Al-Fatihah,” seloroh Gus Dur.

Dari kasus itu, kata Gus Dur, dapat dilihat bahwa masih banyak umat Islam yang memandang hukum Islam sebagai sesuatu yang kaku. “Tapi sedikit demi sedikit mereka dapat dirubah. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pendekatan secara personal .”

 
   
spacer
Contact
spacer
spacer
spacer
header