|
Jakarta, wahidinstitiute.org
Abdul Moqsith Ghazali menilai, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang batas-batas pornografi dan pornoaksi masih berpandangan konservatif dan patriarkhi.
Demikian disampaikan Kepala Madrasah Ushul Fiqh Progresif The Wahid Institute ketika menyampaikan presentasinya dalam Workshop Jaringan Prolegnas Pro Perempuan yang bertema Kritisi RUU Pornografi dan Pornoaksi, di Hotel Ibis Tamarin, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (28/6/05).
Selain Moqsith, narasumber lain dalam acara itu adalah KH. Husein Muhammad dari Fahmina Institute, Ketua Masyarakat anti Pornografi yang juga anggota MUI Juniwati Masjchun Sofwan, Ketua Kelompok Kerja Visi Anak Bangsa Agus Pambagio dan Dosen Kriminologi UI Syarifah Sabarudin.
MUI dalam fatwa No. 287/ 2001 soal pornografi dan pornoaksi, pada point 7 menyebutkan memperlihatkan aurat (bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan), adalah haram.
Dalam menentukan batas-batas aurat itu, Moqsith menilai MUI menafikan kearifan-kearifan lokal yang telah lama tumbuh di masyarakat. Dia mencontohkan tradisi masyarakat pedalaman yang memiliki batasan aurat yang berbeda dengan MUI.
“Selain itu, dalam menentukan batas-batas aurat ini, ada banyak pandangan di kalangan ahli fiqh klasik, mulai dari yang konservatif hingga yang paling liberal,” jelas Moqsith.
Moqsith juga mengkritik point 8 fatwa MUI itu. Di situ MUI menyebutkan memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh bagi perempuan, di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya adalah haram.
“Apakah hanya laki-laki yang dapat terangsang? Dari situ saja terlihat bahwa fatwa MUI sangat diskriminatif dan patriarkhi,” ujar Moqsith.
Dari kasus-kasus itu, ia berpendapat MUI telah melakukan tindak oligarkis dan monopolistik dalam penafsiran. Dengan argumen ini, ia menyutujui pendapat Gus Dur agar lembaga MUI ditiadakan.
“Biarkan penafsiran keagamaan diserahkan kepada masyarakat tanpa perlu dimonopoli oleh satu kelompok agama tertentu,” jelas Moqsith.
Namun menurut Moqsith, berbeda dengan qadha (putusan pengadilan), fatwa memiliki status yang sangat rendah dan tidak memiliki daya ikat (ghair mulzim). Tak terkecuali fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
“Dalam posisinya sebagai fatwa, maka umat Islam bisa menerima atau mengabaikannya sama sekali.”
Melihat fenomena oligarki dan monopoli penafsiran keagamaan itu, Moqsith menganjurkan, pemikir muslim progresif harus menampilkan tafsir baru untuk mendobrak kebekuan tafsir MUI yang tidak cukup cerdas itu.
Problematik
Selain itu, Moqsith menilai RUU Pornografi dan Pornoaksi itu masih problematik, tidak hanya pada sisi sosio-politis, tapi juga teologis.
“Secara politis menurut saya, RUU ini menunjukkan secara telanjang sosok negara yang ceriwis hingga mengatur hal-hal yang sangat private dalam aktivitas kehidupan masyarakat. Masyarakat menjadi tidak punya otonomi sama sekali untuk menentukan kehidupannya yang paling pribadi,” tegas Moqsith.
Pasal yang disorot Moqsith misalnya terkait dengan larangan mempertontonkan alat kelamin di muka umum. Menurut Moqsith, apa yang dimaksud dengan kata ‘mempertontonkan’, itu masih rancu. Di dalam penjelasan RUU itu tidak tercantum pengertian ‘mempertontonkan’.
“Apakah tradisi masyarakat pedalaman yang biasa pergi ke sungai dalam keadaan telanjang, itu masuk dalam kategori mempertontonkan atau tidak? Itu masih rancu,” kata Moqsith.
Moqsith lantas menyebutkan Perda aneh yang muncul di Banjarmasin, yaitu Perda yang mengatur persoalan mandi di sungai. Padahal sudah menjadi tradisi di sana, orang yang hendak mandi atau buang air di sungai dalam keadaan telanjang.
“Kalau tidak mau begitu, jadi negara harus menyediakan WC dan kamar mandi di rumah tiap warga. Itu pasti sangat membebani negara,” imbuh Moqsith.
Sedangkan problem teologisnya menurut Moqsith, moralitas yang diusung dalam RUU itu adalah moralitas yang disusun oleh bukan mayoritas umat Islam.
Moqsith lantas mencontohkan pasal yang menyebutkan larangan menyebarkan kisah-kisah cabul. Jika pasal ini mau diterapkan, jangan-jangan para kiai Nahdlatul Ulama yang rajin mengajarkan kitab-kitab kuning yang di dalamnya banyak mengisahkan cerita cabul itu, juga masuk dalam kategori tindakan yang harus ditindak sebagai kejahatan.
“Bahkan juga kepada siapa yang membacakan Surat Yusuf di dalam al-Qur’an kepada masyarakat secara umum. Karena bisa dikonotasikan menceritakan kisah erotis. Itu bisa diartikan melarang umat Islam membaca Surat Yusuf.”
Karena itu, menurut Master lulusan UIN Jakarta ini, kehidupan yang ada ini tidak bisa diputuskan semata-mata berdasarkan satu parameter yaitu agama. Sebab, dalam kehidupan ini banyak sekali parameter yang bisa dipakai, dan agama hanya salah satu bagian dari berbagai entitas yang menentukan tata cara pergaulan masyarakat itu.
“Jangan lupa, di samping agama ada juga faktor budaya dan etika kemasyarakatan yang dirumuskan secara lokal dalam masyarakat,” tegas Moqsith.
Moqsith mencontohkan, masyarakat pedalaman di Indonesia misalnya, banyak warganya yang mandi di sungai dengan telanjang.
“Apakah mereka sedang mempertontonkan payudara, sehingga harus dikriminalisasi? Problem kultural ini sangat sulit diselesaikan!,” kata Moqsith.
Artikel terkait:
Cermati, RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi |