header header
header
header

Home
Tentang Kami
Berita dan Agenda
Aktivitas
Opini
Buku
Jaringan
GusDur.Net
Index
 
 
 

Monthly Report XII

Download Center

 
spacer  
Workshop Pemantauan dan Advokasi Pluralisme   
Memaksimalkan Data dan Jaringan untuk Merubah Kebijakan

 

Banjarmasin, wahidinstitute.org
Bekerjasama dengan Lembaha Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin, The Wahid Institute (WI) menyelenggarakan workshop Pemantauan dan Advokasi Pluralisme, bertempat di Hotel Pesona Banjarmasin, Senin – Rabu (4 -6/08/2008).

Workshop Banjarmasin

Workshop ini diikuti sepuluh mitra WI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka adalah Abidin Wakkano (Lembaga Antar-Iman Maluku), Syamsurrijal Adhan (LAPAR Makassar), Erna Kasypiah (LK3 Banjarmasin), Gazali Rahman (LDIK Palangkaraya), Nur Kholik Ridwan (Rumpun Nusantara), Yusuf Tantowi (LENSA-Lombok), Tedi Kholiluddin (eLSA Semarang), A. Zainul Hamdi (C-MARS Surabaya), Levi Riansyah (Puspek Averroes Malang), Dindin Abdullah Ghazali (INCRES Bandung) dan peserta dari WI, M. Subhi Azhari dan Nurun Nisa. Selain itu, hadir sebagai fasilitator, Dr. Rumadi.

Dalam acara ini, para peneliti sekaligus aktivis kebebasan beragama dan berkeyakinan ini merumuskan program advokasi pluralisme di Indonesia untuk jangka waktu dua tahun.

Dalam pengantarnya Rumadi mengatakan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari  program Pluralisme Watch yang sudah berlangsung selama dua tahun, Bedanya, program ini mengalami perluasan wilayah kerja. Bila dulu hanya mencakup empat wilayah yakni Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, kini menjadi delapan. "Kawan dari Ambon, Kalimantan Tengah, Semarang, dan Banjarmasin menjadi mitra baru kita," tambah Rumadi.

Secara garis besar, acara ini diisi diskusi pendalam wawasan tentang pluralisme dan kebebasan beragama di Indonesia, penjelasan program, pengorganisasian program dan jaringan, merumuskan agenda aksi dan strategi implementasi di lapangan.

Dalam sessi diskusi, hadir sebagai pembicara Dr. Mudjiburrahman, dosen IAIN Antsari Banjarmasin dan Direktur Eksekutif WI Ahmad Suaedy.

Dalam paparannya, Dr. Mujdiburrahman menyatakan bahwa konflik agama akibat pluralitas bangsa Indonesia, sudah terjadi sejak dulu kala. "Konflik ini berkisar pada perdebatan dalam tiga hal," jelas Mujib. Pertama, pertentangan ideologis antara kelompok yang menginginkan Islam dijadikan sebagai ideologi negara dan kelompok yang mengutamakan kebangsaan sebagai dasar negara. Kedua, perbedaan paham keagamaan di antara gerakan-gerakan Islam. Ketiga, perbedaan dalam masalah hakikat dan arah kebudayaan Indonesia, termasuk bagaimana seharusnya menyikapi budaya asing.

Konflik pertama mewujud pada soal tarik ulur Piagam Jakarta. Konflik kedua nampak pada terbentuknya dua organisasi massa, NU dan Muhammadiyah. Sementara konflik ketiga nampak pada pertentangan antara kelompok Manifes Kebudayaan, yang didukung oleh intelektual yang berasal dari gerakan nasionalis sekuler dan juga gerakan Islam, dan kalangan seniman dari LEKRA (Lembaga Kesenian Rakyat) yang didukung oleh PKI dan pemerintah. Dalam konflik ini, kalangan Islam ternyata mendeklarasikan sendiri manifesto kebudayaan yang berbasis doktrin Islam seperti disampaikan oleh MASBI (Majelis Seni dan Budaya Islam). Kalangan muslim di luar gerakan Islam cenderung pada humanisme universal dengan Pancasila sebagai basis nasionalnya sementara umat Islam dari gerakan-gerakan Islam cenderung ingin menjadikan Islam sebagai dasar bagi kebudayaan Indonesia.

Konflik yang paling nyata dan berkepanjangan adalah konflik pertama. Jalan yang ditempuh, kata Mujib dalam makalahnya yang bertajuk "Memahami Konflik Antar Umat Islam di Indonesia", adalah melalui kompromi politik. Tujuh kata yang tertera dalam Piagam Jakarta—yakni "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"—digantikan dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa". Namun perdebatan Piagam Jakarta ini sebenarnya belum tuntas.

"Perdebatan Piagam Jakarta diputus oleh Orde Baru," tambah doktor lulusan Universitas Utrecht, Belanda, ini. Piagam Jakarta oleh Orde Baru ini tidak boleh dibicarakan di ruang publik semenjak 1969. Wajar jika perdebatan Piagam Jakarta menyembul kembali ke permukaan ketika Indonesia dilanda reformasi. "Bedanya, kalau di zaman dulu NU dan Muhammadiyah menjadi pendukung utama Piagam Jakarta, kini mereka pada posisi yang berseberangan," rincinya. Pendukung Piagam Jakarta di era reformasi adalah partai-partai Islam seperti PPP, PBB, dan Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera, red.).        

Maraknya peraturan daerah (perda) bernada syariat Islam (SI) juga merupakan terusan tarik ulur Piagam Jakarta. "Saya pernah mewawancarai seorang pendeta tentang perda SI di Makassar," tutur Mujib. Pendeta itu bukannya keberatan dengan KPPSI, motor dari terbitnya perda SI, tetapi malah mendukung. "Katanya, kita biarkan saja. Ini merupakan proses demokratisasi," imbuhnya. Proses demokratisasi ini juga menyangkut Piagam Jakarta yang banyak berpengaruh pada munculnya perda SI tersebut.

Kompromi tersebut, bagi Mujib, merupakan yang terbaik bagi bangsa ini. "Lebih baik diteruskan," tegasnya. Jika salah satu kelompok menang, yang terjadi justru revolusi. "Rakyat yang akan rugi bila ada revolusi," tutupnya.
Sementara Ahmad Suaedy yang menyampaikan presentasi pada hari kedua mengatakan bahwa pluralisme yang menjadi nafas kemajemukan agama di Indonesia kini menjadi momok di masyarakat. "Anti-pluralisme bahkan menjadi komoditi kelompok-kelompok Islam garis keras," tambah Direktur TWI ini.

Dengan gejala ini, kelompok civil society perlu terlibat intens. "Isu hubungan antar agama sudah masuk agenda internasional terutama kasus tragedi Monas 1 Juni kemarin," rincinya.   

Membawa isu kebebasan ke luar negeri membutuhkan data. "Tanpa data, kita tidak bisa berbicara di tingkat apapun," tutur Suaedy. The WAHID Institute, sebagai salah satu kekuatan civil society, telah melakukan pengumpulan data. Data tersebut sudah banyak dimanfaatkan oleh orang lain. 

Namun bukan berarti tugas advokasi civil society telah selesai karena data sudah didapat. "Kita belum mengaitkan UU HAM baik nasional maupun internasional [yang menjadi dasar kebebasan beragama] dgn nilai-nilai Islam," tambah Suaedy. Dalam aras ini, perlu dibahas lebih dalam mengenai Deklarasi Kairo dalam kapasitasnya sebagai deklarasi HAM universal Islam. Perlu karena Indonesia adalah salah satu anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) yang telah menelurkan deklarasi tersebut pada tahun 1990 di Kairo, Mesir. "Indonesia di tingkat internasional ternyata lebih takluk kepada OKI daripada konstitusi negaranya sendiri," kata Suaedy menceritakan pengalamannya di Jenewa ketika digelar sesi laporan kebebasan beragama dari tiap negara oleh PBB bulan Juni lalu.

Regulasi di dalam negeri juga perlu disorot oleh kalangan civil society. Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama (Menag) No. 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 8 Tahun 2006 misalnya memiliki banyak jebakan untuk pemerintah.

"Dalam Perber, tugas pemerintah adalah melakukan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," beber Suaedy. Tugas ini sungguh berat. "Dalam konteks pemeliharaan kerukunan, pemerintah daerah bisa dituntut jika terjadi kekerasan antar agama," tambahnya.

Perber, menurut Suaedy, dapat menjadi ukuran sukses tidaknya sebuah pemerintahan daerah. "Dalam hal ini, kita mencari cara bagaimana mendorong pemeliharaan kerukunan antar umat beragama sebagai instrumen mengukur sukses atau tidaknya kepala daerah," tambahnya.

Menanggapi presentasi ini, Tedi Kholiluddin dari Semarang menceritakan FKUB di Jawa Tengah. "NU dan Muhammadiyah tahu bahwa FKUB adalah birokratisasi kerukunan umat beragama," tutur Teddy. Tapi, mereka tetap masuk FKUB dengan pertimbangan agar FKUB tidak didominasi oleh Islam garis keras. "Sekarang tantangannya justru apakah kita mampu merubah paradigma kita terhadap Perber dan apakah FKUB bisa dimasuki oleh isu-isu kita," lanjutnya.  

Suaedy menyatakan bahwa FKUB harus terus dipantau dan didorong agar agendanya konstruktif. "Walaupun memang aturan mengenai FKUB itu amburadul," akunya.          

Dalam sessi penjelasan program, setidaknya ada dua agenda besar yang ingin dilakukan selama dua tahun program Pemantauan dan Advokasi Pluralisme: Pertama, memaksimalkan penggalian dan penggunaan data dalam kegiatan advokasi dan kedua peruasan jaringan.

Dalam kaitan memaksimalkan penggalian dan penggunaan data, WI dan para peserta sebagai jaringan di daerah akan melakukan penggalian data melalui kliping media, investigasi lapangan dan riset kasus-kasus terpilih.

Untuk mempublikasikan data-data yang diperoleh, jaringan ini akan menerbitkan laporan bulanan tentang isu-isu keagamaan dalam buletin Monthly Report on Religious Issues, membuat laporan akhir tahun kebebasan beragama di Indonesia, menerbitkan buku, publikasi melalui website www.wahidinstitute.org, konferensi pers, dan menerbitkan newsletter empat bulanan Nawala selama dua tahun.

“Ada delapan kategori isu yang akan digali yakni isu kekerasan atas nama agama, isu tempat ibadah, isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, isu fatwa-fatwa keagamaan, isu hubungan antar penganut agama, isu moralitas, regulasi berbasis agama dan isu kebebasan berfikir dan berekspresi” papar Rumadi.

Sementara dalam kaitan penguatan jaringan, WI dan para peserta akan mengintensifkan koordinasi dan komunikasi melalui beberapa workshop nasional yang rencananya akan dilaksanakan di Makassar pada pertengahan tahun 2009 dan Jakarta pada pertengahan tahun 2010. Selain itu WI juga akan melakukan monitoring sekali ke setiap daerah dalam rangka koordinasi program.

Dalam rangka memperkuat jaringan nasional, WI juga akan bekerjasama dengan PPIM UIN Jakarta, Yayasan Paramadina dan Stara Institute. “Hal ini diperlukan untuk membangun strategi bersama dan menghindari tumpang tindih program di tingkat nasional,” papar Budhi M Rahman yang pada acara ini hadir sebagai peninjau.

Di setiap daerah juga akan diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat dukungan program mitra daerah di tingkat masyarakat paling bawah. “Dalam kegiatan ini, para mitra dapat melibatkan aktor-aktor kunci seperti kiai, pendeta dan para tokoh agama lainnya” jelas Suaedy.

Di luar agenda itu, akan digelar hearing ke DPR sebagai upaya mempengaruhi para penyusun kebijakan. “Hal ini juga akan dilakukan oleh jaringan daerah ke DPRD setempat.” imbuh Rumadi. (Nununnisa)

 
   
spacer
Contact
spacer
spacer
spacer
header