|
Oleh Ahmad Suaedy*
Secara historis, setidakanya di Indonesia, gerakan kebangsaan mendahului kesadaran akan hak-hak asasi manusia universal. Gerakan kebangsaan lahir di Indonesia secara resmi di awal abad ke-20 atau bahkan sebelum itu, sedangkan hak-hak asasi manusia menjadi gerakan kesadaran dunia, baru terjadi di akhir pertengahan abad ke-20 atau setelah PD ke-2. Artinya, gerakan kebangasaan di Indonesia bisa dikatakan mendasari gerakan hak-hak asasi manusia universal. Maka tidak heran kalau elemen-elemen penting dari hak asasi manusia telah ada di dalam UUD 1945 yang dirumuskan oleh BPUPKI dan BPKI sebagai representasi dari bangsa Indonesia jauh mendahului deklarasi universal HAM itu sendiri.
Elemen penting HAM itu bahkan secara eksplisit kemudian tercantum dalam UUDS sebelum akhirnya kembali ke UUD 1945. Meski demikian, tidak ada satu pasal dan kata pun di dalam UUD 1945 yang bertentangan dan penolakan dengan kendungan UUDS maupun elemen-elemen HAM Universal. Pada akhirnya kandungan HAM secara eksplisit terangkum di dalam UUD 1945 amandemen yang menjadi bagian dari proses reformasi Indonesia mutakhir. Dengan demikian, perkembangan historis konstitusi Indonesia menunjukkan peningkatan penghargaan terhadap nilai HAM yang cukup signifikan dari masa ke masa.
Di tengah-tengah otoritarianisme Orde Baru pun gerakan HAM tidaklah surut ditandai dengan tuntutan akan adanya Komnas HAM, ratifikasi sejumlah instrument HAM universal di antaranya CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984; ECOSOC (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) melalui UU No. 11 Tahun 2005; dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Bahkan untuk pelaksanaan dan jaminan tegaknya HAM, masyarakat mampu menekan parlemen dan pemerintah Indonesia untuk menyusun dan memberlakukan dua Undang-undang penting bagi pelaksanaan HAM, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia dimana eksistensi Komnas HAM kemudian masuk di dalamnya serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dua undang-undang tersebut pada hakekatnya merupakan jawaban atas tuntutan dan perkembangan jaman pada saat itu. Namun demikian, ia menjadi jaminan bagi tegaknya dan mencegah terjadinya kembali pelanggaran HAM di masa mendatang. Hal ini tentu saja bisa dikaitkan dengan atau merupakan cermin dari perkembangan kesadaran bangsa Indonesia itu sendiri, meskipun pada kenyataanya perjalanan itu tidaklah linier melainkan terjadi up and down.
***
Namun perjalanan yang tampak optimistis tersebut harus segera diberi catatan mengingat perjalanan konstitusi secara resmi tersebut tidak selalu tercermin di dalam praktiknya. Ini mengingat bahwa sementara tuntutan akan keberlakuan prinsip-prinsip HAM baik dalam konstitusi maupun dalam praktiknya marupakan domain masyarakat, khususnya gerakan kebangsaan sedangkan pemberlakuan dan praktik penegakan HAM itu menjadi domain pemerintah, mesikpun tidak mengabaikan bahwa semua orang tanpa pandang bulu wajib ikut menghormati HAM atas dasar prinsip resiprositas.
Hendak dikatakan di sini bahwa meskipun di atas kertas perjalanan bangsa Indonesia menunjukkan kemajuan yang cukup tinggi akan penghargaan terhadap nilai-nilai HAM tetapi belum tercermin dalam usaha yang sungguh-sungguh oleh pemerintah dalam implementasinya. Berbagai pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru tidak satu pun dilaksanakan dengan memuaskan, seperti kasus Timor Timur yang hampir semua pelaku divonis bebas karena faktor politis, pembantian tragedi 1965 yang tak terungkap sampai kini, tragedi Semanggi, pembunuhan Munir dan banyak lain kasus pelanggaran HAM berat di masa itu.
Perjalanan bangsa Indonesia paska reformasi juga menunjukkan tantangan baru bagi kecenderungan terjadinya pelanggaran HAM. Jika di masa pemerintahan Orde Baru yang otoritarian, prioritas penegakan HAM berada pada lingkup hak-hak sipil dan politik dimana pemerintah sebagai pelaku langsung pelanggaran HAM dan juga pelanggaran HAM berat. Dengan kata lain, pelanggaran HAM saat itu banyak dilakukan oleh aparat pemerintah secara langsung kepada rakyat. Lahirnya dua UU yang disebut di atas, yaitu UU tentang Hak-hak Asasi Manusia, dimana pengukuhan Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) ada di dalamnya dan UU tentang Pengadilan HAM berada dalam konteks demikian. Maka kini, kecenderungan pelanggaran HAM dimana pemerintah sebagai pihak yang wajib menegakkannya lebih disebabkan karena pengabaian dan penghindaran (by omission) pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM oleh pihak lain.
Berbagai kasus penyerangan dan kekerasan atas dasar perbedaan keyakinan terjadi di banyak daerah dan kepada banyak kelompok bahkan dilakukan oleh lembaga atau pun oknum dari lembaga semi pemerintah –dalam arti lembaga yang sepenuhnya dibiayai dari uang Negara melalui pemerintah—namun dibiarkan tanpa ada penyelesaian yang memadai dan perlindungan yang cukup terhadap warga negara yang menjadi korban. Bahkan polisi sebagai institusi yang paling berwenang untuk melindujgi warga Negara, di banyak kasus, malah mengevakusi korban dan membiarkan penyerang melakukan penyerangan dan pengrusakan lebih lanjut, sedangkan korban diajukan ke pengadiland engan tuduhan blasphemy.
Demikian juga hak-hak ekonomi yang ditandai makin miskinnya rakyat seperti antri sembako, antri BBM, dan maraknya kasus busung lapar, serta harga pendidikan yang kian tak terjangkau oleh rakyat, sementara di pihak lain terjadi fenomena menonjolnya orang paling kaya di Asia Tenggara dari Indonesia yang menunjukkan betapa senjangnya ekonomi Indonesia kini. Ini sungguh ironis. Pemerintahan yang tidak memiliki karakter di bawah kepemimpinan yang “gagah tidak berani” seperti sekarang ini dan cenderung kompromistis terhadap perilaku brutal dan kekerasan serta eksploitas oleh pemilik modalkepada rakyat, yang liar sungguh merisaukan.
Di lain pihak, alih-alih Komnas HAM ikut mencoba mencari terobosan dari kungkungan UU yang mendasarinya maupun dari kepemimpinan yang “gagah tidak berani (indecisiveness)” --seperti yang pernah ditunjukkan pada Komnas HAM di masa Orde Baru, misalnya, mereka justeru tampak tunduk terhadap situasi sekarang ini. Komnas HAM, dalam pandangan saya sekarang ini, cenderung menempatkan diri secara politis dengan mencari situasi aman secara politis bagi dirinya sendiri atau setidaknya bagi para komisionernya terhadap tuntutan kelompok politik tertentu. Karena itu, Komnas HAM sesungguhnya tengah kehilangan relevansi kecuali jika para komisionernya mampu menunjukkan terobosan-terobosan dari kungkungan UU yang membatasinya dan tekanan politis dari kelompok tertentu.
Maka tantangan penegakan HAM sekarang ini adalah realisasi dan implementasi dari berbagai UU dan ratifikasi atas instrument HAM yang telah ada, serta mengefektifkan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan HAM yang telah terbentuk. Namun, karena dimensi HAM begitu luas, dan tantangan untuk itu juga kian melebar, bukan mengada-ada jika timbul tuntuan untuk dibangunnya lembaga-lembaga dan institusi-institusi lain yang lebih khusus, semacam sebuah lembaga yang memberi jaminan dan pemantauan bagi tegaknya hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta kecenderungan diskriminasi yang kain meluas.
Rumbut Atas, Depok 10 Oktober 2008
*Paper disampaikan pada Seminar Lembaga Advokasi HAM (ELHAM), di Wisma 16 Jl. S Parman, Jakata 10 Oktober 2008.
** Direktur Eksekutif the WAHID Institute. |