15
Des 2014

Undang-undang (UU) Nomor 1/PNPS Nomor 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama memakan korban baru. Pemimpin Redaksi (Pemred) 'The Jakarta Post' Meidyatama Suryodiningrat (MS) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan UU kontroversial tersebut.

 

Penetapan tersangka ini karena 'The Jakarta Post' edisi 3 Juli 2014 dianggap menghina Islam. Terbitan koran berbahasa Inggris hari itu memuat kartun yang mencantumkan tulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

Lewat siaran pers, Meidyatama menyangkal tuduhan pihak penyidik Polda Metro Jaya bahwa dia telah menistakan agama atas kartun di koran yang dipimpinnya tersebut.

"Karena sesungguhnya yang kami lakukan itu adalah kerja jurnalistik, yang mengkritik gerakan ISIS, yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah," ujar dia.

Bahkan, kata Meidyatama, pihaknya sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik. "Tidak termasuk tindak pidana," kata Meidyatama.

Jika melihat ke belakang, UU ini sebenarnya suda pernah digugat pada 2010 lalu oleh beberapa koalisi LSM dan perseorangan. Mereka adalah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI .

Mereka berpendapat UU tersebut diskriminatif karena merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Namun, permohonan uji materi tersebut akhirnya ditolak MK yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD. Pada 2013 atau tiga tahun setelahnya, UU ini juga pernah digugat kembali oleh pimpinan Syiah Sampang, Tajul Muluk. Akan tetapi, lagi-lagi UU lawas itu tetap dipertahankan oleh MK di bawah kepemimpinan Akil Mochtar.

Karena masih bertahan, UU ini pun terus menjerat korban. Peneliti dari The Wahid Institute Muhammad Subhi mengatakan, UU ini sudah memenjarakan banyak orang yang dianggap bersalah menodai atau menistakan agama.

"Selama 10 tahun terakhir, sudah ada 100 orang ditahan," ujar Subhi salam suatu kesempatan. []

Sumber: merdeka.com | Jumat, 12 Desember 2014 09:07

47829
 

Add comment


Security code
Refresh